JAKARTA, Areajatim.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Sitti Husniah meminta sejumlah uang kepada pengelola jaringan minimarket dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Total uang yang disebut telah diterima mencapai Rp850 juta.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, dugaan pemerasan bermula ketika pihak pengusaha mengurus perizinan untuk membuka gerai baru di Kabupaten Gowa.
Dalam proses pengurusan tersebut, Sitti Husniah diduga mengarahkan pengelola minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi secara bertahap. Berdasarkan hasil penyidikan, pihak pengelola minimarket menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujar De Deo.
Namun, penyidik menduga dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan CSR. Sebagian uang disebut justru digunakan untuk kebutuhan pribadi Sitti Husniah.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.
Penyidik menduga Sitti Husniah memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui perantara HA.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Sitti Husniah diduga mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat tertentu melalui orang kepercayaannya tersebut.
Sementara HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, hingga mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Sitti Husniah. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Tak hanya dana yang disebut sebagai CSR, pihak pengelola minimarket juga diduga kembali dimintai uang sebesar Rp100 juta dalam bentuk sponsorship sebelum dapat beraudiensi dengan Sitti Husniah terkait rencana pembukaan gerai baru.
Permintaan tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan festival pariwisata tahunan “Beautiful Malino”.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” kata De Deo.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Polisi juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa.
Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara turut disita. Di antaranya dua unit rumah yang berada di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025.
Polisi masih mendalami rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut, termasuk aliran dana, penggunaan aset, serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara yang menjerat Bupati Gowa tersebut.