SUMENEP, Areajatim.com – Ratusan kayu gelondongan atau log yang terdampar di sejumlah kawasan pesisir Kabupaten Sumenep, termasuk Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, mulai memunculkan persoalan baru bagi masyarakat setempat.
Kayu-kayu tersebut diketahui jatuh dari kapal tongkang yang mengangkut muatan kayu dari Kalimantan Timur menuju Probolinggo, Jawa Timur. Berdasarkan pendataan di lapangan, sekitar 405 batang kayu telah ditemukan di sejumlah kawasan pesisir Sumenep.
Keberadaan kayu berukuran besar itu tidak hanya mengotori kawasan pesisir, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya nelayan yang menggunakan perahu untuk melaut. Sejumlah perahu bahkan dilaporkan mengalami kerusakan akibat keberadaan material kayu di kawasan perairan dan pesisir.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari mahasiswa asal Dungkek yang juga Presiden Mahasiswa Ma’had Aly Alkarimiyyah sekaligus anggota Aliansi BEM Sumenep (BEMSU), Ahmad Romdan.
Setelah melakukan peninjauan langsung dan berbincang dengan sejumlah masyarakat terdampak, Romdan menemukan adanya persoalan yang lebih luas dari sekadar keberadaan kayu yang harus dievakuasi.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pembersihan atau evakuasi material kayu. Pemerintah bersama pihak terkait juga perlu memastikan kejelasan tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat.
“Yang paling utama sekarang adalah keselamatan masyarakat dan pemulihan aktivitas nelayan. Setelah itu, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat,” ujar Romdan.
Berdasarkan penelusuran Kementerian Kehutanan, insiden tersebut bermula ketika tongkang menghadapi kondisi cuaca buruk dalam perjalanan. Kapal kemudian mengalami kebocoran dan kemiringan yang menyebabkan sebagian muatan kayu jatuh ke laut.
Sebagian muatan kembali terlepas ketika dilakukan proses pengurasan air dari lambung kapal.
Peristiwa tersebut dinilai BEMSU perlu dilihat dari perspektif keselamatan pengangkutan hasil hutan melalui jalur laut. Pemerintah dan pihak berwenang didesak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan standar keselamatan pelayaran dan pengamanan muatan telah diterapkan sesuai ketentuan.
BEMSU juga menilai persoalan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan dokumen legalitas kayu.
Menurut Romdan, legalitas dan ketertelusuran hasil hutan memang menjadi bagian penting dalam pengawasan. Namun, ketika terjadi kecelakaan yang kemudian berdampak langsung terhadap masyarakat, aspek tanggung jawab terhadap warga terdampak juga harus dipastikan.
“Legalitas dan ketertelusuran kayu memang penting, tetapi ketika terjadi kecelakaan dan masyarakat mengalami dampak langsung, tanggung jawab terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menerima dampak,” katanya.
Di wilayah Dungkek dan kawasan pesisir lainnya yang terdampak, keberadaan kayu gelondongan membuat aktivitas nelayan terganggu. Selain kerusakan perahu, masyarakat juga menghadapi hambatan dalam menjalankan aktivitas melaut.
Karena itu, Aliansi BEM Sumenep meminta pendataan terhadap kerugian masyarakat dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar warga terdampak memperoleh kepastian mengenai mekanisme pemulihan maupun ganti rugi.
BEMSU juga mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait mempercepat proses evakuasi seluruh kayu yang masih berada di pesisir maupun perairan.
Menurut mereka, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menangani sendiri material kayu berukuran besar karena berpotensi membahayakan keselamatan.
Selain evakuasi dan penanganan kerusakan perahu, BEMSU meminta adanya bantuan sementara bagi nelayan yang kehilangan atau terganggu aktivitas melautnya selama proses penanganan berlangsung.
Persoalan tersebut sekaligus membuka perhatian terhadap pengawasan rantai pasok hasil hutan, mulai dari asal kayu di Kalimantan Timur hingga proses pengangkutannya melalui jalur laut menuju wilayah tujuan.
Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul serta dokumen kayu yang diangkut. Karena itu, persoalan legalitas dan ketertelusuran kayu perlu dipisahkan dari aspek keselamatan pengangkutan serta tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami masyarakat.
Isu tersebut juga muncul di tengah adanya persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan. Namun, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kayu yang terdampar di Sumenep berasal dari kawasan yang terbakar maupun berkaitan langsung dengan peristiwa karhutla tertentu.
Atas dasar itu, BEMSU menilai fenomena kayu gelondongan yang hanyut hingga pesisir Sumenep tidak cukup dipandang semata sebagai kecelakaan pelayaran.
Peristiwa tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai pengelolaan hasil hutan, khususnya terkait ketertelusuran kayu, keselamatan pengangkutan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.
Aliansi BEM Sumenep kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, pemerintah diminta mempercepat evakuasi seluruh kayu dari kawasan pesisir dan perairan yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Kedua, memastikan kerugian nelayan didata dan mendapatkan mekanisme ganti rugi yang jelas, termasuk kerusakan perahu maupun kerugian akibat terganggunya aktivitas melaut.
Ketiga, memberikan bantuan sementara kepada nelayan terdampak selama aktivitas ekonomi mereka belum kembali berjalan normal.
BEMSU menegaskan akan terus memantau proses penanganan persoalan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat terdampak dalam setiap tahapan penyelesaian.
“Pesisir adalah ruang hidup masyarakat. Ketika terjadi persoalan dalam proses pengangkutan hasil hutan yang kemudian berdampak kepada nelayan, penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada evakuasi kayu. Harus ada kejelasan tanggung jawab dan pemulihan bagi masyarakat,” pungkas Romdan.