JAKARTA, Areajatim.com – Pertarungan menuju Pemilu 2029 mulai memasuki babak baru. Bukan hanya soal siapa yang akan bertarung memperebutkan suara pemilih, tetapi juga mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang menentukan partai politik dapat memperoleh kursi DPR RI.
Sejumlah partai politik telah menyampaikan angka yang berbeda dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Partai NasDem secara resmi mendorong ambang batas parlemen sebesar 7 persen, sementara PDI Perjuangan mengusulkan 6 persen. Di sisi lain, Gerindra, Golkar, PKB dan PKS berada pada kisaran 5 persen.
Perbedaan angka tersebut menjadi penting karena parliamentary threshold berkaitan langsung dengan partai mana yang dapat memperoleh kursi DPR dari hasil Pemilu 2029.
Saat ini, ketentuan ambang batas parlemen berada pada angka 4 persen. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen.
Pengamat politik Farisi menilai perdebatan mengenai angka parliamentary threshold tidak semestinya hanya dilihat sebagai persaingan kepentingan antarpartai.
“Perdebatan parliamentary threshold bukan semata-mata soal siapa yang mengusulkan angka 5, 6, atau 7 persen. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana angka tersebut memengaruhi representasi suara rakyat dan desain parlemen Indonesia pada 2029,” Ungkap Farisi (25/9/2026)
Menurut Farisi, semakin tinggi ambang batas yang ditetapkan, semakin besar pula persyaratan suara nasional yang harus dipenuhi partai untuk dapat masuk dalam proses perolehan kursi DPR.
Sebaliknya, ambang batas yang lebih rendah dapat memberikan ruang lebih besar bagi partai dengan dukungan pemilih yang tersebar untuk tetap memperoleh representasi di parlemen.
“Karena itu, pembahasannya harus mempertemukan dua kepentingan sekaligus: kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dan prinsip keterwakilan suara pemilih. Jangan sampai penyederhanaan partai justru mengorbankan terlalu banyak suara masyarakat,” ujarnya
Perbedaan sikap partai pun semakin terlihat. NasDem menyatakan sikap resmi mendorong angka 7 persen. Partai tersebut juga mengkaji skema parliamentary threshold berjenjang hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, PDIP menyatakan angka 6 persen sebagai usulan resmi untuk Pemilu 2029. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut angka tersebut dimaksudkan untuk mendorong penyederhanaan partai sekaligus tetap mempertimbangkan keragaman politik.
Adapun angka 5 persen mendapat dukungan dari sejumlah partai. Gerindra menyatakan sepakat dengan usulan 5 persen, sedangkan Golkar juga menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai cocok dalam komunikasi lintas partai. PKB turut menyampaikan pandangan pada angka 5 persen, sementara Golkar dan PKS sebelumnya juga membahas angka tersebut sebagai kisaran ambang batas yang moderat.
Perdebatan tersebut berlangsung bersamaan dengan proses pembahasan revisi UU Pemilu. Artinya, angka yang saat ini beredar belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final Pemilu 2029.
Farisi menilai proses legislasi tetap perlu memperhatikan dampaknya terhadap pemilih.
“Yang harus dihitung bukan hanya berapa partai yang nantinya berada di Senayan, tetapi juga berapa suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas tersebut. Itu harus menjadi bagian penting dari pembahasan,” sambungnya, menambah analisis
Sebagai gambaran, survei Poltracking yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026 dengan 1.220 responden menunjukkan bahwa jika ambang batas ditetapkan 5 persen, hanya lima partai yang berada di atas angka tersebut dalam simulasi elektabilitas survei itu. Namun, hasil survei tersebut merupakan potret pada periode tertentu dan bukan hasil Pemilu 2029.
Survei yang sama juga menemukan 64,7 persen responden tidak mengetahui ambang batas parlemen yang berlaku saat ini sebesar 4 persen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa isu parliamentary threshold masih relatif jauh dari perhatian sebagian pemilih, meskipun konsekuensinya berkaitan langsung dengan konversi suara menjadi kursi DPR.
Dengan demikian, perdebatan menuju Pemilu 2029 bukan sekadar soal angka 5, 6 atau 7 persen. Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan lebih besar mengenai desain sistem kepartaian, keterwakilan politik, efektivitas parlemen dan jumlah suara pemilih yang pada akhirnya dapat dikonversi menjadi kursi.
Garis start Pemilu 2029 memang belum resmi dibuka. Namun, perdebatan mengenai seberapa tinggi garis masuk menuju Senayan sudah mulai berlangsung.