Daerah

Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Total Jadi 5 Orang

areajatim Diterbitkan 15:12
Dokumentasi Barang Bukti
Ukuran Teks:

SURABAYA, Areajatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang diketahui merupakan collection agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Punia di Surabaya, Kamis.

Kasus tersebut mencuat setelah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melaporkan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mencegah dan memberantas praktik fraud di lingkungan perbankan.

Dengan ditetapkannya SH, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember tersebut kini menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka, yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.

Keempat tersangka sebelumnya saat ini telah menjalani penahanan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan SH, penyidik menemukan penyaluran KUR melalui PT Ternak Maharani kepada 98 debitur. Masing-masing debitur mengajukan kredit sekitar Rp45 juta dengan total pencairan mencapai Rp4,25 miliar.

Sementara melalui PT Berlian, tercatat sebanyak 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per debitur. Total dana yang dicairkan melalui perusahaan tersebut mencapai Rp1,89 miliar.

Dari penyaluran KUR melalui kedua perusahaan tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6,14 miliar.

Nilai tersebut menjadi bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 yang berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencapai Rp41,48 miliar.

Atas perkara tersebut, SH disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SH langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” tutur Punia.

Penahanan tersebut dilakukan sembari penyidik Kejati Jatim melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember tersebut.

 

Tinggalkan komentar