Nasional

Klaim Rp63 Triliun dan Dugaan Proyek Rp2 Triliun, AMPH Minta KPK Turun Tangan

Shole Huddin Diterbitkan 13:35
Dokumentasi Jajaran Direksi PT Telkomsel (Dok: Istimewa)
Ukuran Teks:

JAKARTA, Areajatim.com – Dugaan persoalan dalam pengelolaan bisnis PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) kembali menjadi sorotan. Isu yang berkembang menyebut adanya potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah, sehingga mendorong desakan agar pengelolaan perusahaan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

Salah satu angka yang mencuat dalam informasi yang beredar mencapai sekitar Rp63 triliun. Nilai tersebut disebut-sebut berkaitan dengan potensi nilai ekonomi kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa berlaku paket data berakhir. Namun, angka tersebut hingga kini masih berupa klaim yang memerlukan verifikasi berdasarkan data dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan kuota pelanggan, sorotan juga diarahkan pada proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan yang disebut melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Telkom, dan PT Telkomsel. Dalam informasi yang beredar, proyek tersebut dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Persoalan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, pengelolaan transaksi, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek. Meski demikian, berbagai angka dan dugaan tersebut tetap membutuhkan pendalaman serta pembuktian dari lembaga yang berwenang.

Nama Direktur Utama PT Telkomsel, Nugroho alias Nugi, juga disebut dalam laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan salah satu aliansi masyarakat.

Penyebutan nama tersebut menjadi dasar bagi munculnya desakan agar KPK melakukan verifikasi terhadap laporan serta memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH), Ach Fauzi, meminta KPK tidak mengabaikan informasi yang berkembang tersebut. Ia mendorong adanya audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan PT Telkomsel, terutama apabila terdapat indikasi yang berkaitan dengan kerugian negara maupun masyarakat.

“Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan audit dan memeriksa Direktur PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) serta pihak-pihak terkait apabila memang terdapat indikasi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ach Fauzi, Ketua Umum AMPH, Rabu (23/9/2026).

Menurut Ach Fauzi, besarnya nilai yang disebut dalam berbagai informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Ia meminta lembaga penegak hukum tidak hanya melihat besaran angka, tetapi juga memastikan sumber data, mekanisme transaksi, aliran dana, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat.

“Yang terpenting adalah memastikan terlebih dahulu kebenaran datanya, bagaimana proses transaksinya dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya tindak pidana, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, persoalan masa berlaku paket data dan sisa kuota yang tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir juga menjadi perhatian pelanggan. Kebijakan tersebut kembali dipertanyakan, terlebih ketika muncul klaim mengenai nilai ekonomi kuota pelanggan yang disebut mencapai puluhan triliun rupiah.

Namun, besaran Rp63 triliun tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi dan metode perhitungan yang jelas. Karena itu, pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak berhenti pada dugaan atau klaim semata.

Hingga berita ini ditulis, substansi dugaan kerugian negara maupun angka Rp63 triliun tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari lembaga berwenang serta pihak Telkomsel dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Tinggalkan komentar