Nasional

PBNU Gelar Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35, Bahas Kripto hingga Kebijakan Ketenagakerjaan

areajatim Diterbitkan 00:30
Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35 NU digelar di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, 8–9 Agustus 2026.
Ukuran Teks:

DEPOK, Areajatim.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu hingga Ahad, 8–9 Agustus 2026.

Forum tersebut menjadi salah satu rangkaian strategis menjelang Muktamar ke-35 NU. Bahtsul Masail merupakan forum keilmuan khas Nahdlatul Ulama yang membahas berbagai persoalan aktual di tengah masyarakat untuk memperoleh pandangan dan kepastian hukum Islam, khususnya dalam perspektif fikih.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh jajaran pengasuh pesantren. Prosesi tersebut kemudian disambut tepuk tangan dari para peserta yang hadir.

Bahtsul Masail selama ini menjadi ruang bagi para ulama dan cendekiawan NU untuk mendiskusikan persoalan keagamaan maupun sosial yang terus berkembang. Perbedaan pandangan atau ikhtilaf dalam forum tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika keilmuan dalam mencari solusi terhadap berbagai musykilat atau persoalan yang muncul di masyarakat.

Ruang perbedaan itu sekaligus memperlihatkan bahwa tradisi keilmuan Islam memiliki kemampuan untuk merespons perubahan zaman secara kontekstual, tanpa kehilangan pijakan pada prinsip-prinsip keilmuan yang telah berkembang.

Dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35 NU, pembahasan dibagi menjadi tiga komisi utama. Ketiganya adalah Komisi Waqi’iyyah, Komisi Maudhuiyyah, dan Komisi Qanuniyyah.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan Komisi Waqi’iyyah antara lain membahas persoalan cryptocurrency atau aset kripto dalam perspektif hukum Islam kontemporer.

Menurut dia, perkembangan aset digital tidak cukup dikaji hanya melalui satu sudut pandang. Kompleksitas teknologi serta aspek ekonomi yang menyertainya membutuhkan pendekatan lintas disiplin agar keputusan atau pandangan hukum yang dihasilkan dapat melihat persoalan secara utuh.

Pembahasan Komisi Waqi’iyyah tidak berhenti pada persoalan cryptocurrency. Sejumlah isu sains dan teknologi yang berkembang juga menjadi perhatian, termasuk komersialisasi data genetik serta persoalan etik dan hukum yang berkaitan dengan penggunaan implan otak neuralink pada tubuh manusia.

Beragam tema tersebut menunjukkan upaya NU untuk merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kajian keagamaan yang kontekstual sekaligus tetap bertumpu pada otoritas keilmuan.

Adapun Komisi Maudhuiyyah membahas empat persoalan utama. Topik tersebut meliputi metodologi dan prosedur i’adah an-nadzar, persoalan penyimpangan seksual dalam perspektif fikih Islam, konsep perpajakan yang berkeadilan, serta upaya memperkuat nilai-nilai keulamaan di lingkungan NU.

Sementara Komisi Qanuniyyah diarahkan untuk mengkaji sejumlah kebijakan publik dan regulasi nasional yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Beberapa persoalan yang masuk dalam pembahasan komisi tersebut antara lain Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan, serta tinjauan hukum Islam terhadap kebijakan pembukaan lahan di Papua.

Rangkaian pembahasan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan pandangan hukum atas persoalan aktual, tetapi juga memperkuat tradisi akademik di lingkungan NU.

Bahtsul Masail juga menjadi ruang untuk memperkaya khazanah pemikiran Islam sekaligus membangun sikap terbuka terhadap keragaman pendapat. Melalui tradisi dialog dan kajian tersebut, berbagai persoalan diharapkan dapat dicarikan jalan keluar yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

 

Tinggalkan komentar