Daerah

Diduga Dipotong Rp50 Ribu, BLT DBHCHT di Sentol Daya Disorot: Faqih Sebut Jangan Ada “Uang Pendamping”

areajatim Diperbarui 11:57
Ilustrasi pemotongan blt dbhcht
Ukuran Teks:

SUMENEP, Areajatim.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) di Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya potongan sebesar Rp50 ribu dari dana bantuan yang diterima masyarakat dengan alasan untuk biaya pendampingan.

Informasi tersebut disoroti Faqih, mantan Ketua HMI FISIP Universitas Airlangga (Unair). Ia menilai apabila benar terdapat pemotongan terhadap dana BLT-DBHCHT dengan dalih uang pendamping, praktik tersebut harus segera dihentikan dan diperiksa.

“Kalau benar ada potongan Rp50 ribu per penerima dengan alasan untuk pendamping, ini harus dipertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai bantuan yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh justru dipotong oleh pihak tertentu,” kata Faqih.

Menurut dia, masyarakat penerima bantuan tidak semestinya dibebani biaya tambahan dalam proses pencairan. Apalagi, bantuan tersebut merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Faqih juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam praktik tersebut. Ia menyebut nama Sekretaris Desa (Sekdes) atau dalam istilah lokal disebut Carek sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi terkait informasi tersebut.

“Kalau memang ada pihak yang mengaku sebagai pendamping kemudian meminta Rp50 ribu dari setiap penerima, harus jelas siapa yang memberikan mandat, apa dasar hukumnya, dan uang itu masuk ke mana. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan malah dibebani pungutan,” ujarnya.

Bantuan Resmi Rp900 Ribu, Pemkab Sebut Tanpa Potongan

Data penyaluran BLT-DBHCHT Kabupaten Sumenep 2026 menunjukkan setiap penerima memperoleh Rp300 ribu per bulan untuk alokasi Juni, Juli dan Agustus. Bantuan tersebut dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Pemkab Sumenep menyebut terdapat 2.600 penerima BLT-DBHCHT 2026 yang terdiri dari buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah menyampaikan bahwa dana bantuan tersebut diberikan tanpa potongan. Karena itu, apabila terdapat penerima yang mengaku hanya menerima Rp850 ribu setelah adanya permintaan Rp50 ribu, informasi tersebut layak diverifikasi secara serius.

Faqih meminta masyarakat tidak takut mempertanyakan apabila terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan pencairan bantuan.

“Rp50 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi kalau dikalikan banyak penerima, jumlahnya menjadi besar. Lebih penting lagi, masyarakat memiliki hak untuk menerima bantuan sesuai nominal yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia mendorong Pemkab Sumenep, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, hingga aparat penegak hukum untuk turun melakukan pengecekan langsung apabila laporan tersebut benar-benar terjadi.

Faqih menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada isu di tingkat masyarakat. Jika benar ada pungutan, harus diketahui siapa yang meminta, atas dasar apa pungutan dilakukan, siapa yang menerima uang, serta untuk kepentingan apa.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal. Yang paling penting adalah memastikan uang rakyat sampai kepada penerima secara utuh dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari program bantuan,” tegas Faqih.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pemotongan Rp50 ribu di Desa Sentol Daya tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut, termasuk pemerintah desa dan instansi terkait. Areajatim.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan berita.

 

Tinggalkan komentar