Daerah

Data Salamet Dipersoalkan, DPRD Sumenep Desak Pemutakhiran DTSEN Minimal 6 Bulan Sekali

areajatim Diterbitkan 15:37
Ukuran Teks:

SUMENEP, Areajatim.com – Polemik data kesejahteraan warga miskin di Kabupaten Sumenep kembali mendapat sorotan. Kasus Salamet (52), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, yang tercatat dalam Desil 8 meski kondisi tempat tinggalnya memprihatinkan, memunculkan desakan agar mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi benar-benar dilakukan secara faktual.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Dr. H. M. Asy’ari Muthhar, M.Fil.I, menilai pemerintah perlu memperkuat jaringan hingga tingkat paling bawah untuk memastikan data masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, jaringan yang sudah bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan operator desa, harus dioptimalkan untuk membantu mengawal akurasi data.

“Pemerintah harus mengaktifkan jaringannya ke bawah untuk mengurusi data-data itu, seperti jaringan PKH dan operator desa,” ujar Asy’ari, Senin (8/9/2026)

Ia juga mendorong agar pendataan tidak hanya mengandalkan sistem administratif, tetapi dilakukan melalui survei langsung kepada masyarakat dengan metode yang objektif.

“Pendataan dilakukan dengan survei langsung ke masyarakat dan obyektif,” tegasnya.

Tak kalah penting, Asy’ari meminta pemutakhiran data dilakukan secara berkala. Ia mengusulkan agar pembaruan data setidaknya dilakukan setiap enam bulan, sehingga perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam basis data pemerintah.

“Update data minimal enam bulan sekali,” tambahnya.

Dinsos: Ada Mekanisme Sanggah

Kepala Dinas Sosial Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE., MM., menjelaskan bahwa apabila ditemukan kondisi masyarakat di lapangan yang tidak sesuai dengan desil yang tercatat, masyarakat memiliki mekanisme untuk mengajukan sanggahan.

“Kalau memang ditemukan di lapangan tidak sesuai dengan desilnya, bisa di aplikasi Cek Desil atau aplikasi DTESN, di sana ada kolom sanggah, atau ke BPS dengan ditunjukkan bukti yang benar,” kata Rahman.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses tersebut juga dapat mendatangi layanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Silakan di MPP, stand Dinsos bisa untuk dibantu. Tapi kita hanya mengusulkan melalui aplikasi, nanti akan disurvei juga oleh petugas BPS atau pendamping PKH. Bisa juga dilakukan secara mandiri melalui aplikasi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya memiliki ruang untuk mengusulkan perbaikan data apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi warga dengan data yang tercatat.

BPS Sumenep Buka Pemutakhiran Data Secara Mandiri

Sementara itu, BPS Kabupaten Sumenep juga telah menyediakan panduan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri bagi masyarakat.

Dalam panduan yang disampaikan BPS Sumenep, masyarakat dapat melakukan pembaruan data melalui kanal DTSEN dengan menyiapkan NIK, surat keterangan dari kepala desa/lurah yang telah dilegalisasi, serta foto kondisi rumah, antara lain tampak depan rumah, ruang tamu, dan kamar mandi.

Proses pembaruan juga mencakup pengisian rincian data keluarga serta geotagging lokasi rumah apabila diperlukan.

BPS Sumenep menegaskan bahwa pembaruan data melalui kanal tersebut dirancang agar dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Namun, terdapat catatan penting: pengiriman pembaruan data tidak secara otomatis mengubah status DTSEN maupun status penerima bantuan sosial. Data yang dikirim akan diproses sesuai ketentuan dan digunakan sebagai bahan verifikasi serta pembaruan data.

Artinya, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat tetap membutuhkan proses verifikasi setelah melakukan pengajuan pembaruan.

Kasus Salamet Jadi Ujian Akurasi Data

Kasus Salamet kini menjadi salah satu contoh yang memperlihatkan pentingnya mekanisme tersebut. Di satu sisi, sistem membutuhkan data yang terukur dan terstruktur. Namun di sisi lain, kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dan tidak selalu dapat digambarkan secara utuh hanya melalui data administratif.

Desakan DPRD agar jaringan PKH dan operator desa diperkuat, serta adanya mekanisme sanggah dari Dinsos dan pemutakhiran mandiri melalui DTSEN, menunjukkan bahwa persoalan akurasi data sebenarnya membutuhkan keterhubungan antara sistem digital, pemerintah desa, petugas lapangan, BPS, dan masyarakat.

Jangan sampai data yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan bantuan tepat sasaran justru berubah menjadi tembok administratif bagi warga yang membutuhkan.

Kasus Salamet pun kini tidak berhenti pada pertanyaan mengapa namanya bisa berada di Desil 8, tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa sering data tersebut benar-benar diuji dengan kondisi masyarakat di lapangan?

Publik menunggu apakah setelah kasus ini mencuat, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kondisi Salamet dan apakah hasil verifikasi tersebut nantinya benar-benar tercermin dalam pembaruan data pemerintah.

Areajatim.com akan terus mengawal persoalan ini, hingga yang bersangkutan mendapatkan keadilan atas ketidak–sesuaian prihal data desilnya.

Tinggalkan komentar