SUMENEP, Areajatim.com – Unit Regident KB Samsat Satlantas Polresta Sumenep terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Pelayanan tersebut berlangsung di Kantor KB Samsat Satlantas Polresta Sumenep, Rabu (2/9/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan menjadi bagian dari pelayanan masyarakat dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman dan kondusif.
Sebanyak 13 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Seluruh personel hadir dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas masing-masing.
Kasat Lantas Polresta Sumenep Kompol Eko Aprianto, S.I.K., M.H. mengatakan, pelayanan Samsat merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon perpanjangan masa berlaku STNK dan pembayaran pajak kendaraan tahunan,” kata Eko.
Selain pelayanan administrasi kendaraan, masyarakat yang datang juga diberikan imbauan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.
Menurut Eko, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berpedoman pada peraturan lalu lintas dalam berkendara. Keselamatan harus menjadi perhatian utama setiap pengguna jalan,” ujarnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mematuhi aturan lalu lintas terus meningkat. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan optimal dan situasi lalu lintas di wilayah hukum Polresta Sumenep tetap aman, tertib dan kondusif.
Kegiatan pelayanan masyarakat di KB Samsat Satlantas Polresta Sumenep tersebut berlangsung lancar tanpa kendala berarti.