Daerah

KEMAKI Desak Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi APBD Dishub Jatim Rp373,8 Miliar

areajatim Diterbitkan 13:44
Demosntran KEMAKI, Dalam Aksi Di Dishub Jatim
Ukuran Teks:

SURABAYA, Areajatim.com – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.

Desakan tersebut disampaikan aliansi KEMAKI saat menggelar aksi damai bersama sekitar 250 massa dari berbagai elemen masyarakat sipil di depan Kantor Kejati Jatim dan Kantor Dishub Provinsi Jawa Timur.

KEMAKI menyoroti anggaran Dishub Jatim tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp373,8 miliar. Menurut mereka, anggaran tersebut semestinya diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, keselamatan transportasi hingga pembangunan infrastruktur penunjang mobilitas masyarakat.

Namun, berdasarkan kajian awal dan data yang dihimpun KEMAKI, terdapat sejumlah hal yang mereka nilai janggal dalam proses perencanaan, pengadaan hingga pelaksanaan sejumlah proyek.

“Angka yang sangat besar ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, keselamatan transportasi, dan infrastruktur penunjang mobilitas masyarakat,” Ujar perwakilan KEMAKI dalam orasinya

Dalam aksinya, KEMAKI membawa lima tuntutan utama. Salah satunya meminta Kejati Jatim memeriksa dugaan mark up pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) dan proyek pembangunan lainnya dengan nilai yang disebut mencapai Rp111 miliar.

KEMAKI juga meminta dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta hasil lelang dibuka secara transparan dan dapat diaudit untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Selain itu, aliansi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri pos anggaran biaya pengawasan dan perencanaan yang menurut mereka diduga melebihi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sorotan berikutnya diarahkan terhadap paket proyek duplikasi Pelabuhan Paciran senilai Rp6 miliar. KEMAKI meminta proyek tersebut dibatalkan karena dinilai tidak memiliki urgensi di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

KEMAKI juga mendesak Dishub Jatim menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan LKPP.

Tuntutan terakhir ditujukan kepada Kejati Jatim agar mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan bukti tindak pidana korupsi.

“Kami menuntut Kejati Jatim tidak ragu untuk menangkap dan mengadili seluruh pelaku korupsi tanpa tebang pilih,” lanjutnya

Data Wajib dibuka Sebagai Bentuk Transparansi

KEMAKI menilai persoalan dugaan penyimpangan anggaran di sektor perhubungan tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan dan keselamatan masyarakat.

Mereka menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran Rp373,8 miliar tersebut, termasuk RAB, spesifikasi teknis, pemenang tender dan progres fisik proyek.

KEMAKI meminta data pengadaan tahun 2025 dibuka kepada publik serta diaudit oleh BPKP atau pihak independen agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Tidak berhenti di sana, KEMAKI memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Kejati Jatim untuk memberikan jawaban tertulis sekaligus perkembangan penanganan atas tuntutan yang mereka sampaikan.

Jika tidak ada langkah konkret, KEMAKI menyatakan akan melakukan eskalasi aksi dengan melibatkan jaringan aliansi antikorupsi se-Jawa Timur. Mereka juga mengancam akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan temuan tersebut kepada lembaga pengawas lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan diatas, sebagai bentuk keberimbangan berita.

 

 

Tinggalkan komentar