YOKYKARTA, Areajatim.com – Persoalan lingkungan tak lagi cukup dilihat sebagai soal kerusakan alam. Di balik hutan yang terus tergerus, ruang hidup yang menyempit, hingga sumber daya alam yang dieksploitasi, terdapat persoalan lain yang tak kalah penting: siapa yang menikmati manfaatnya dan siapa yang harus menanggung dampaknya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Diskusi Kolaborasi bertema “Keadilan Ekologi Dalam Perspektif Nusantara” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Minggu (30/8/2026).
Diskusi yang dimulai pukul 18.30 WIB itu berlangsung secara virtual melalui Zoom dan diikuti peserta dari berbagai daerah.
Karmila, Ketua PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta, bertindak sebagai moderator. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa isu lingkungan hari ini memiliki dimensi keadilan yang tidak dapat diabaikan.
“Isu lingkungan hari ini bukan sekadar soal kerusakan alam, tapi juga soal keadilan, siapa yang menikmati sumber daya, dan siapa yang menanggung akibatnya. Nusantara sendiri sebenarnya kaya akan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan dengan alam, namun kerap terpinggirkan oleh kepentingan pembangunan,” ujar Karmila.
Diskusi diawali dengan keynote speech dari empat pimpinan LBH PMII, yakni M. Abrori Riki Wahyudi, Direktur LBH PC PMII DIY; Rizka Bintang Agus Satriya, Direktur LBH PC PMII Lamongan; Iskandar Rahayaan, Direktur LBH PKC PMII Maluku; serta Ach. Fauzi, Direktur LBH PC PMII Kota Malang.
Keempatnya menyoroti pentingnya menempatkan perspektif keadilan ekologi dalam kerja-kerja bantuan dan advokasi hukum PMII di berbagai daerah.
Abrori menilai LBH PMII tidak semestinya baru hadir ketika persoalan lingkungan telah menjadi perkara hukum. Menurutnya, advokasi harus dimulai sejak proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan agar kepentingan masyarakat tidak tersisihkan.
“LBH PMII harus hadir bukan hanya ketika kasus lingkungan sudah masuk ke ranah hukum, tetapi juga sejak awal ikut mengawal agar kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungannya,” ujar Abrori.
Sementara Rizka menekankan pentingnya membangun sinergi lintas wilayah. Menurutnya, karakter persoalan lingkungan di setiap daerah memang berbeda, tetapi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya kerap menjadi akar persoalan yang sama.
“Diskusi seperti ini penting untuk menyatukan cara pandang kita. Setiap daerah punya persoalan lingkungan yang berbeda, tetapi akar masalahnya sering kali sama, yaitu ketimpangan akses terhadap sumber daya,” kata Rizka.
Memasuki sesi utama, empat narasumber kemudian membedah persoalan keadilan ekologi dari perspektif yang berbeda. Mereka adalah Muhammad Raihan Majid, Koordinator Litbang LBH PC PMII DIY; Divan Ade Prayogo, Wakil Ketua II PC PMII Lamongan; Slamet Basuki Notanubun, Ketua PKC PMII Maluku; serta Beny Miftahul Arifin, Ketua PC PMII Kota Malang.
Raihan membuka pembahasan dengan mengangkat kembali berbagai kearifan lokal Nusantara dalam menjaga hubungan manusia dengan alam.
Menurutnya, jauh sebelum istilah keadilan ekologi berkembang dalam kajian akademik, masyarakat Nusantara telah memiliki berbagai tradisi yang mengatur pemanfaatan hutan, air, dan lahan secara kolektif serta berkelanjutan.
“Kearifan lokal Nusantara sesungguhnya sudah lama mengajarkan bagaimana manusia hidup berdampingan secara seimbang dengan alam. Tugas kita sekarang adalah menghadirkan kembali nilai-nilai tersebut ke dalam kerja-kerja advokasi yang konkret, bukan sekadar romantisme masa lalu,” tuturnya.
Ia juga mendorong penguatan riset serta dokumentasi terhadap kearifan lokal agar tidak berhenti sebagai warisan budaya, tetapi dapat menjadi rujukan ilmiah dan bahan advokasi dalam penyusunan kebijakan di daerah.
Dari perspektif gerakan akar rumput, Divan Ade Prayogo menyoroti posisi masyarakat lokal yang sering kali menjadi kelompok paling terdampak kerusakan lingkungan, tetapi justru minim dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Selama masyarakat yang paling terdampak tidak dilibatkan sejak awal, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi keadilan di atas kertas. Gerakan mahasiswa harus berada di sisi masyarakat, mengorganisasikan mereka agar suaranya benar-benar didengar,” ujar Divan.
Ia mendorong kader PMII di berbagai daerah untuk mulai melakukan pemetaan sosial dan mendampingi komunitas yang terdampak persoalan lingkungan sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah advokasi hukum.
Persoalan eksploitasi sumber daya kemudian menjadi sorotan Slamet Basuki Notanubun. Ketua PKC PMII Maluku itu membawa perspektif masyarakat kepulauan sekaligus mengkritik praktik penebangan hutan yang menurutnya semakin masif terjadi di Maluku.
Slamet menilai masyarakat lokal justru kerap berada pada posisi yang paling dirugikan. Mereka menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara manfaat ekonomi dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam lebih banyak dinikmati pihak lain.
“Hutan-hutan di Maluku terus digerus oleh aktivitas penebangan, sementara yang menikmati hasilnya bukan masyarakat lokal. Warga di sekitar hutan justru hanya kebagian banjir, longsor, dan sumber air yang rusak. Ini bukan lagi soal kerusakan alam biasa, ini adalah ketidakadilan ekologi yang nyata di depan mata kita,” tegas Slamet.
Ia juga menyoroti semakin terpinggirkannya praktik pengelolaan sumber daya secara komunal yang selama ini diwariskan masyarakat adat Maluku. Menurutnya, praktik tersebut berhadapan dengan izin eksploitasi berskala besar yang dinilai minim melibatkan masyarakat setempat.
“Kami mendesak agar penebangan yang merusak hutan dan sumber penghidupan warga dihentikan, serta agar hak masyarakat adat atas hutan dan lingkungannya benar-benar dilindungi, bukan sekadar dijadikan retorika,” pungkasnya.
Sementara itu, Beny Miftahul Arifin membawa pembahasan ke konteks perkotaan. Ia menyoroti persoalan alih fungsi lahan, berkurangnya ruang terbuka hijau hingga dampak pembangunan infrastruktur terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Beny, pertumbuhan ekonomi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan aspek ekologis dalam pembangunan kota.
“Di kota, keadilan ekologi sering diabaikan karena dianggap kalah penting dibanding pertumbuhan ekonomi. Padahal, kelompok masyarakat kecil yang justru paling sering menanggung dampak banjir, polusi, dan hilangnya ruang publik akibat pembangunan yang tidak berpihak pada lingkungan,” tegas Beny.
Ia mengajak kader PMII di wilayah perkotaan untuk lebih aktif mengawal kebijakan tata ruang sekaligus memastikan masyarakat memiliki ruang dalam proses perencanaan pembangunan.
Setelah seluruh narasumber menyampaikan pandangannya, diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta memanfaatkan fitur raise hand dan kolom percakapan Zoom untuk menyampaikan pertanyaan.
Sejumlah pertanyaan mengarah pada strategi advokasi konkret yang dapat dilakukan di daerah masing-masing, termasuk bagaimana menghubungkan nilai-nilai kearifan lokal dengan kerangka hukum lingkungan yang berlaku saat ini.
Karmila kemudian menutup diskusi dengan harapan agar pembahasan mengenai keadilan ekologi tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diterjemahkan menjadi gerakan advokasi yang nyata.
“Semoga apa yang telah disampaikan oleh para narasumber dapat menambah wawasan kita bersama mengenai keadilan ekologi dalam bingkai kearifan Nusantara, serta dapat kita implementasikan dalam gerakan advokasi ke depan,” pungkas Karmila.
Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut kemudian ditutup dengan sesi foto bersama secara daring.