Daerah

Ning Lia Turun Kawal Perkara Jemursari: Negara Harus Hadir Ketika Rasa Keadilan Masyarakat Dipertaruhkan

areajatim Diterbitkan 12:52
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia, saat memberikan perhatian terhadap perkara sengketa rumah di kawasan Jemursari VIII, Surabaya.
Ukuran Teks:

SURABAYA, Areajatim.com – Langkah Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, dalam memberi perhatian terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi masyarakat kembali mendapat sorotan.

Kali ini, Ning Lia hadir memberikan perhatian terhadap perkara sengketa rumah di kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya, yang menjalani tahapan Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Bagi Ning Lia, persoalan tersebut bukan sekadar perkara perdata antara dua pihak. Di balik dokumen dan proses hukum yang berjalan, terdapat persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Perkara itu disebut berawal dari hubungan utang-piutang pada 2013. Sri Endah Mudjatip mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp400 juta, namun dana yang diterimanya sekitar Rp368,5 juta setelah adanya potongan yang disebut untuk bunga dan biaya notaris.

Di sisi lain, rumah yang kemudian menjadi objek sengketa tersebut berdasarkan appraisal pada 2022 disebut memiliki nilai sekitar Rp3,172 miliar.

Perbedaan nilai yang cukup jauh itulah yang menjadi perhatian Ning Lia. Menurutnya, aspek tersebut penting untuk dilihat secara utuh dalam proses hukum yang sedang berlangsung, tanpa mengabaikan kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

“Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” ujar Ning Lia.

Kepedulian Ning Lia dalam perkara tersebut menunjukkan perhatian seorang wakil rakyat terhadap persoalan yang bersentuhan langsung dengan rasa keadilan masyarakat. Ia menilai penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada terpenuhinya prosedur formal, tetapi juga perlu memastikan bahwa seluruh fakta dan posisi para pihak diperiksa secara menyeluruh.

Terlebih, menurutnya, masyarakat yang tidak memahami substansi dokumen hukum dapat berada dalam posisi yang rentan ketika harus berhadapan dengan proses pembuktian di pengadilan.

“Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” tegasnya.

Ning Lia juga mengingatkan pentingnya profesionalitas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjelasan dokumen hukum. Baginya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang sebelum membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang memiliki konsekuensi hukum.

Ia bahkan membagikan pengalaman pribadi ketika pernah menemukan dokumen yang menurutnya belum sepenuhnya terisi saat hendak ditandatangani.

“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong, masih ada tulisan pensil. Saya sempat bilang, kok bisa kosong begini. Jadi hal seperti ini bisa dialami siapa pun,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan Ning Lia menaruh perhatian pada pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dalam setiap proses administrasi dan hukum. Menurutnya, pemahaman terhadap dokumen bukan persoalan sepele karena sebuah tanda tangan dapat membawa konsekuensi hukum yang panjang.

Dalam perkara Sri Endah, persoalan tersebut bahkan disebut telah berlangsung sekitar 13 tahun. Karena itu, Ning Lia berharap majelis hakim PN Surabaya dapat melihat seluruh rangkaian fakta, bukti, serta dokumen secara jernih sebelum mengambil keputusan.

“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita berperan untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.

Sementara itu, Sri Endah Mudjatip kembali menjelaskan bahwa sejak awal dirinya memahami transaksi tersebut sebagai hubungan pinjam-meminjam uang.

Ia mengaku mengajukan pinjaman sebesar Rp400 juta. Namun, dana yang masuk ke rekeningnya hanya sekitar Rp368,5 juta karena adanya potongan yang menurutnya berkaitan dengan bunga dan biaya notaris.

“Saya tanya, saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” ujarnya.

Sri Endah juga mengaku tidak memahami secara keseluruhan isi dokumen yang pernah ditandatanganinya. Ia menyebut telah beberapa kali meminta salinan akta, namun mengaku tidak memperoleh dokumen tersebut.

Ia juga menyampaikan telah melakukan pembayaran sebesar Rp18 juta. Persoalan kemudian berkembang hingga rumah miliknya di kawasan Jemursari VIII/130 masuk dalam perkara sengketa.

Berdasarkan appraisal pada 2022 yang disebutkan Sri Endah, nilai rumah tersebut mencapai sekitar Rp3,172 miliar. Kondisi itu membuatnya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa sejak awal transaksi.

“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” katanya.

Di tengah panjangnya proses yang telah dilalui Sri Endah, Ning Lia memberikan dukungan moral agar persoalan tersebut tetap dihadapi melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia.

“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.

Sikap Ning Lia tersebut memperlihatkan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat, menurutnya, tidak harus diwujudkan dengan mengintervensi proses peradilan. Dukungan dapat diberikan dengan memastikan suara masyarakat tetap terdengar dan persoalan yang mereka hadapi mendapat perhatian publik.

Ning Lia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang turut mengawal persoalan tersebut. Ia menilai media memiliki posisi penting sebagai bagian dari kontrol sosial, khususnya ketika pemberitaan dilakukan secara objektif dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman wartawan. Teruslah angkat kasus seperti ini, teruslah membantu masyarakat seperti ini. Kehadiran teman-teman media sangat berarti bagi korban,” ujarnya.

Menurut Ning Lia, perhatian publik dan pemberitaan media tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Sebaliknya, kontrol sosial merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum tetap mendapat perhatian masyarakat dengan tetap menghormati independensi pengadilan.

Bagi Ning Lia, suara masyarakat yang merasa mencari keadilan tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian. Negara, masyarakat sipil dan media memiliki ruang masing-masing untuk memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik tetap mendapatkan perhatian.

“Negara harus hadir. Kita juga harus sama-sama speak up ketika melihat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ning Lia.

 

Tinggalkan komentar