JEMBER, Areajatim.com – Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember resmi menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jember, Senin (14/9/2026).
Persetujuan P-APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Dengan disepakatinya perubahan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember kini dituntut segera masuk pada tahap pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pengesahan P-APBD menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan.
“Alhamdulillah hari ini eksekutif dan legislatif sama-sama menandatangani persetujuan P-APBD tahun 2026,” kata Gus Fawait.
Salah satu perhatian utama dalam kebijakan pembangunan Jember adalah sektor pendidikan. Gus Fawait menyampaikan, sebanyak 258 sekolah masuk dalam program revitalisasi pada 2026.
Dari jumlah tersebut, 134 sekolah merupakan sekolah swasta, sementara 120 lainnya merupakan sekolah negeri.
Menurut Gus Fawait, program revitalisasi tersebut menunjukkan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember dan pemerintah pusat. Ia berharap dukungan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki sarana pendidikan sekaligus mendorong peningkatan kualitas belajar mengajar.
“Inilah bentuk keadilan menurut saya, dan ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk bersinergi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Jember juga menempatkan pelayanan dasar dan upaya pengentasan kemiskinan sebagai bagian penting dari prioritas pembangunan.
Untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh persoalan masyarakat, Gus Fawait meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya menjalankan aktivitas administratif dari balik meja.
Ia mendorong jajaran OPD turun langsung ke tengah masyarakat untuk melihat kondisi sekaligus mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan intervensi pemerintah.
“Jadi mereka setiap hari Jumat turun, sehingga mereka tahu apa kendala yang ada di bawah dan apa yang harus diperbaiki,” tegasnya.
Menurutnya, pola kerja tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Di sisi pengelolaan keuangan daerah, Gus Fawait menargetkan tingkat realisasi belanja hingga akhir 2026 berada pada kisaran 90 hingga 95 persen.
Ia juga menilai keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tidak serta-merta menunjukkan buruknya pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, sisa anggaran yang muncul karena efisiensi justru dapat menjadi indikator positif.
“Kalau hasil efisiensi, bagus. Jadi tidak selamanya SILPA itu jelek,” katanya.
Dengan disepakatinya P-APBD 2026, Pemkab Jember kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan anggaran yang telah disetujui dapat direalisasikan secara efektif.
Gus Fawait menegaskan, setiap anggaran yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Fokus tersebut terutama diarahkan pada upaya menekan angka kemiskinan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bagi Gus Fawait, keberhasilan pembangunan Jember tidak cukup dinilai dari banyaknya program yang tercantum dalam dokumen anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jember Baru Jember Maju tidak hanya jadi slogan, tapi pembuktian,” pungkasnya.