Daerah

Demokrasi Dibungkam: Aksi “QUO VADIS KEJATI JATIM” Dihalangi Kepolisian, Muncul Surat Pembatalan Siluman ​

areajatim Diperbarui 20:33
Aksi Bara Rakyat Jatim di depan Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (20/8/2026). Massa mendesak transparansi dan penuntasan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Ukuran Teks:

SURABAYA, Areajatim.com – Aksi massa yang mengatasnamakan Bara Rakyat Jatim bertajuk ‘Quo Vadis Kejati Jatim?’ di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (20/8/2026), berlangsung di tengah ketegangan.

Massa yang hendak menyampaikan aspirasi terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan tersebut mengaku mendapat penghalangan dari aparat kepolisian. Bahkan, massa disebut tidak diperbolehkan menyampaikan orasi maupun membentangkan banner aksi.

Situasi kemudian menjadi semakin dipertanyakan setelah pihak kepolisian menunjukkan surat pembatalan aksi kepada massa.

Bara Rakyat Jatim membantah pernah membuat ataupun mengeluarkan surat pembatalan tersebut.

“Kami tidak pernah membuat surat pembatalan aksi ini. Pihak kepolisian harus menjelaskan itu, dari mana mereka mendapatkan surat pembatalan tersebut?” kata Adji Pradana.

Menurut Adji, keberadaan surat tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Ia bahkan menduga surat itu tidak dibuat oleh pihak Bara Rakyat Jatim dan meminta aparat menjelaskan asal-usul dokumen tersebut.

“Kalau memang kami tidak pernah membuat, tentu harus dijelaskan siapa yang membuat dan dari mana surat itu muncul. Bagi kami ini bentuk pembungkaman,” ujarnya.

Aksi tersebut sebelumnya digelar untuk mendesak transparansi Kejati Jatim dalam menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang dinilai belum memiliki kejelasan.

Bara Rakyat Jatim antara lain menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan seseorang berinisial NK.

Mereka juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek Pelabuhan Watu Ulo, Jember, serta perkara dugaan korupsi PT DABN yang menurut mereka hingga kini belum memberikan titik terang mengenai pihak yang harus bertanggung jawab.

Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak massa aksi dan masih memerlukan penjelasan serta verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Bagi Bara Rakyat Jatim, penghalangan aksi justru menimbulkan pertanyaan baru. Mereka mempertanyakan mengapa penyampaian aspirasi mengenai dugaan kasus korupsi justru dihentikan.

“Mengapa suara rakyat untuk mengawal kasus korupsi justru dibungkam? Siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh pihak-pihak aparat ini? Kenapa membentangkan banner saja tidak boleh?” kata Adji.

Ia juga mempertanyakan kemunculan surat pembatalan aksi yang menurutnya tidak pernah dibuat oleh organisasi tersebut.

“Apakah perkara-perkara korupsi yang ditangani Kejati ingin dibiarkan begitu saja sampai harus ada surat pembatalan yang kami sendiri tidak pernah membuat?” ujarnya.

Atas dinamika tersebut, Bara Rakyat Jatim menyatakan sejumlah sikap.

Pertama, mereka mengecam tindakan aparat yang dinilai menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kedua, mereka meminta pihak berwenang mengusut asal-usul serta pihak yang membuat dan menyebarkan surat pembatalan aksi yang mereka klaim tidak pernah diterbitkan.

Ketiga, mereka mendesak Kejati Jatim memberikan kejelasan mengenai sejumlah perkara yang menjadi sorotan, termasuk dugaan pungli perizinan ESDM, dugaan korupsi proyek Watu Ulo Jember, serta dugaan korupsi PT DABN.

Bara Rakyat Jatim menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan tersebut.

Mereka bahkan menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila Kejati Jatim tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai perkara-perkara yang mereka persoalkan.

“Bara Rakyat Jatim akan datang dengan massa yang lebih masif. Tidak hanya di Jatim, tetapi persoalan ini akan kami bawa sampai ke Kejagung RI. Kami akan memastikan semuanya terungkap,” kata Adji.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai surat pembatalan aksi tersebut maupun sejumlah perkara yang disoroti massa masih membutuhkan klarifikasi dari pihak kepolisian dan Kejati Jatim.

 

Tinggalkan komentar