Nasional

Polemik Ijazah Gibran Harus Dijawab dengan Transparansi dan Kepastian Hukum

areajatim Diterbitkan 11:08
Ilustrasi : Salman Farid Koordinator BEMSU soroti Amar Putusan polemik ijazah Gibran
Ukuran Teks:

SUMENEP, Areajatim.com – Koordinator Aliansi BEM Sumenep (BEMSU), Salman Farid, menyoroti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi perhatian publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026).

Menurut Salman, persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dengan mengedepankan transparansi dokumen dan kepastian hukum, bukan sekadar menjadi perdebatan politik.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Putusan itu juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Salman menilai, pertimbangan MK perlu menjadi perhatian publik, tetapi tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan sebagai bukti bahwa Gibran tidak pernah lulus SMA atau bahwa dokumen pendidikannya palsu.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan politik. Yang dibutuhkan publik adalah keterbukaan dokumen, penjelasan yang dapat diuji, dan kepastian hukum mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan,” demikian pernyataan yang disiapkan dalam draf BEMSU.

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau pendidikan lain yang sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut meliputi certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai belum menunjukkan secara meyakinkan pemenuhan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, persoalan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dokumen oleh penyelenggara pemilu dan instansi terkait. Transparansi dinilai penting agar dasar penerbitan surat administrasi dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Perhatian terhadap aturan pendidikan calon presiden dan wakil presiden juga berlanjut melalui pengujian undang-undang di MK. Pada 8 Oktober 2026, Mahkamah mulai memeriksa perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Perkara ini merupakan proses hukum berbeda dari perkara sebelumnya.

Bagi Salman, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu tokoh politik, melainkan juga menyangkut konsistensi penerapan persyaratan jabatan publik.

“Demokrasi tidak cukup hanya memastikan pemilihan berlangsung. Setiap persyaratan jabatan publik harus diterapkan secara konsisten, transparan, dan setara. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga jika proses administrasi negara terbuka untuk diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” demikian rumusan pernyataan dalam draf tersebut.

BEMSU menilai, keterbukaan informasi dan kepastian hukum perlu menjadi pijakan agar masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan dokumen dan prosedur, bukan semata-mata klaim politik.

 

Tinggalkan komentar