Daerah

Dinamika Sengketa Kapal Warisan di Sumenep Memanas, Kurniadi Jelaskan Duduk Perkaranya

areajatim Diterbitkan 18:18
Kurniadi Kuasa Hukum Terlapor
Ukuran Teks:

SUMENEP, AreaJatim.com – Kuasa hukum H. Abd Kadir, Kurniadi, kembali menyampaikan argumentasi hukumnya terkait perkara dugaan penggelapan kapal yang dilaporkan Sayyidah dan kini telah naik ke tahap penyidikan di Polresta Sumenep. Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kewajiban utang pewaris serta status harta peninggalan yang menjadi objek sengketa.

Dalam siaran pers tertanggal 28 Oktober 2026, Kurniadi menolak pandangan kuasa hukum pelapor, Sulaisi, yang menyatakan bahwa penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindak pidana penggelapan. Menurutnya, persoalan hukum tersebut harus dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi harta peninggalan dan kewajiban almarhum semasa hidupnya.

Kurniadi menjelaskan, kapal yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari peninggalan almarhum Sulaiman. Namun, menurut argumentasinya, harta warisan tidak dapat langsung dibagikan kepada ahli waris sebelum kewajiban utang pewaris diperhitungkan.

“Fakta bahwa Alm Pewaris memiliki tanggungan hutang yang ditinggalkan, maka sepeninggalnya Kapal tersebut tidak secara otomatis melahirkan hak untuk diwarisi oleh ahli warisnya, melainkan haruslah terlebih digunakan untuk diperhitungkan dengan kewajiban hutangnya,” tulis Kurniadi.

Ia juga mempersoalkan kewajiban Sayyidah sebagai salah satu ahli waris. Dalam siaran persnya, Kurniadi menyebut Sayyidah tidak ikut memikul utang pewaris, menikmati hasil penjualan material bangunan yang menurutnya berkaitan dengan utang tersebut, serta dinilai lalai menyelamatkan sejumlah aset keluarga yang kemudian masuk dalam persoalan penyitaan bank.

Selain itu, Kurniadi menyinggung sebuah rumah di Desa Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, yang menurut keterangannya masih berada dalam penguasaan Sayyidah dan belum dibagikan kepada ahli waris lainnya, termasuk tiga anak almarhum dari istri pertamanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kurniadi berpendapat bahwa persoalan hak waris Sayyidah harus dikaji bersama dengan kewajiban utang pewaris dan pembagian aset keluarga. Ia menilai, berbagai persoalan tersebut berkaitan dengan argumentasi pembelaannya dalam perkara dugaan penggelapan kapal.

Untuk memperkuat pendapatnya, Kurniadi mengemukakan sejumlah asas yang menurutnya relevan dalam hukum kewarisan dan hubungan hukum para pihak. Di antaranya, kewajiban pewaris yang harus diperhitungkan sebelum pembagian warisan, asas clean hands atau tangan bersih, serta asas exceptio non adimpleti contractus yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dalam hubungan timbal balik.

Meski demikian, penerapan asas-asas tersebut terhadap hak waris dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta dan bukti yang ada.

Kurniadi juga menilai rumusan persoalan hukum yang disampaikan pihak pelapor belum mempertimbangkan konteks penjualan kapal untuk membayar utang pewaris. Ia menawarkan sudut pandang berbeda yang menurutnya lebih relevan untuk menguji persoalan tersebut.

“Menurut saya, rumusan masalah yang relevan adalah apakah menjual harta peninggalan waris untuk tujuan membayar hutang Pewaris yang dilakukan oleh salah satu Ahli waris tanpa persetujuan ahli waris adalah tindak pidana?” tulisnya.

Menurut Kurniadi, penjualan aset yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum pewaris perlu dibedakan dari penjualan yang bertujuan menguasai atau mengambil hak pihak lain. Ia juga berpendapat bahwa kondisi mendesak akibat penagihan utang perlu dipertimbangkan dalam menilai peristiwa tersebut.

Atas dasar argumentasi itu, Kurniadi menilai pendapat kuasa hukum pelapor tidak cukup mempertimbangkan persoalan yang mendasari penjualan kapal. Ia pun mempertanyakan langkah penyidik Polresta Sumenep yang telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam siaran pers yang sama, Kurniadi menduga kemungkinan adanya pengaruh di luar proses hukum yang turut memengaruhi penanganan perkara. Ia menyinggung tekanan opini publik melalui media daring dan media sosial, serta kemungkinan penggunaan ancaman demonstrasi terhadap aparat penegak hukum.

Kurniadi juga menyampaikan analisisnya mengenai figur berinisial FMM yang menurutnya memiliki jejaring dengan kalangan aktivis, pengusaha, dan pejabat. Ia menduga hubungan tersebut berpotensi memberikan pengaruh terhadap situasi penanganan perkara di Sumenep.

Lebih jauh, Kurniadi mengemukakan dugaan mengenai keterkaitan figur tersebut dengan bisnis ilegal dan mempertanyakan sumber dana pembangunan kawasan wisata yang disebutnya bernilai miliaran rupiah. Ia bahkan menyampaikan kecurigaan mengenai kemungkinan praktik pencucian uang serta dugaan pengaruh terhadap aparat penegak hukum.

Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan dugaan dan analisis pribadi Kurniadi dalam siaran persnya. Keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti tanpa verifikasi, bukti pendukung, dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Tidak terdapat bukti terverifikasi dalam bahan siaran pers yang diberikan untuk memastikan dugaan tersebut.

Kurniadi menduga kondisi demikian dapat menempatkan penyidik dalam tekanan ketika menangani perkara yang melibatkan kliennya. Ia khawatir proses hukum berpotensi tidak berjalan semata-mata berdasarkan fakta dan alat bukti apabila terdapat pengaruh dari luar.

Pada akhirnya, Kurniadi menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai penjualan kapal harus diselesaikan melalui pengujian argumentasi hukum dan pembuktian yang objektif. Sementara itu, status perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana.

 

Tinggalkan komentar