YOGYAKARTA, Areajatim.com – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat” di Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, Forum BEM se-DIY menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mereka nilai menyisakan persoalan hukum terkait persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.
Mereka merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang, menurut Forum BEM, memuat penilaian mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Mereka juga menyoroti penilaian MK terhadap proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, khususnya terkait prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Forum BEM se-DIY menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum, etik, dan politik ketatanegaraan. Mereka menegaskan bahwa temuan yang mereka soroti tidak semestinya berhenti menjadi perdebatan di ruang publik tanpa kejelasan tindak lanjut dari lembaga berwenang.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum BEM menyampaikan sepuluh tuntutan. Di antaranya, mendesak Gibran mengumumkan pengunduran diri secara terbuka, meminta partai politik mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR RI, serta mendesak DPR, MPR, dan lembaga berwenang lainnya menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka juga mendesak pemberhentian komisioner KPU RI, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa pengaduan terkait komisioner KPU dan Bawaslu, serta mendorong penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang mereka persoalkan. Selain itu, Forum BEM meminta proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 mengutamakan rekam jejak etik dan kecermatan.
Tuntutan lainnya mencakup keterbukaan dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pengusutan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mereka kaitkan dengan penerbitan dokumen tersebut.
Forum BEM se-DIY memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam agar tuntutan mereka ditindaklanjuti. Apabila tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan mengambil sikap politik dengan mendeklarasikan Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden atas dasar kedaulatan rakyat.
Pernyataan tersebut merupakan sikap politik Forum BEM se-DIY. Adapun pemberhentian wakil presiden secara hukum harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Selain menyoroti persoalan konstitusi dan demokrasi, Forum BEM se-DIY mengangkat sejumlah isu lain, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, banjir dan bencana di sejumlah wilayah, deforestasi, pencemaran lingkungan laut, perampasan ruang hidup masyarakat, hingga penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Mereka menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan publik dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah.
Melalui konferensi pers tersebut, Forum BEM se-DIY menyerukan konsolidasi gerakan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menggelar aksi nasional. Seruan itu dirangkum dalam slogan “Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat” sebagai ajakan untuk memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kedaulatan rakyat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Forum BEM se-DIY dengan didampingi tim hukum dari Kantor Hukum HAM & Associates di Yogyakarta, Senin (12/10/2026).