JAKARTA, Areajatim.com – Wacana untuk memperketat identitas pengguna media sosial kembali mencuat. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengusulkan agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat dalam pembuatan akun media sosial.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan keberadaan akun anonim yang selama ini dinilai turut membuka ruang bagi penyebaran hoaks atau informasi bohong di media sosial.
“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP,” kata Qodari di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Ia kemudian membandingkan gagasan tersebut dengan mekanisme registrasi nomor telepon seluler yang menggunakan identitas kependudukan. Menurutnya, pencantuman identitas dalam registrasi nomor telepon antara lain ditujukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan nomor untuk aksi penipuan.
“Kita tahu juga sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoaks itu akan berkurang,” ujarnya.
Qodari menyampaikan gagasan tersebut ketika menjawab pertanyaan mengenai strategi Bakom RI dalam menghadapi persoalan disinformasi, fitnah, dan kebencian atau DFK di ruang digital.
Ia menjelaskan, dalam menghadapi informasi yang dinilai bermasalah, pemerintah dapat melakukan klarifikasi. Sementara untuk persoalan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan platform media sosial, kewenangannya berada pada kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika.
“Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom. Kemudian yang kedua kita pikirkan mekanisme-mekanisme yang bisa secara komprehensif bisa menurunkan jumlah hoaks. Nah kalau saya lihat ya, hoax itu biasanya keluar dari akun-akun anonim,” kata Qodari.
Usulan penggunaan KTP sebagai bagian dari persyaratan pembuatan akun media sosial tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan anonimitas sebagai salah satu hal yang ingin ditekan dalam upaya pemerintah menghadapi penyebaran hoaks di ruang digital.
Namun, penerapan kebijakan semacam itu juga berkaitan dengan mekanisme teknis platform serta tata kelola data identitas pengguna yang nantinya harus dipertimbangkan secara menyeluruh.