SUMENEP, Areajatim.com – Nasib pilu dialami oleh Salamet (52), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Di tengah kondisi rumahnya yang sangat memprihatinkan—dengan atap rusak parah dan kayu penyangga yang mulai lapuk termakan usia, namanya justru tercatat di Desil 8 dalam sistem pendataan pemerintah. Padahal, kategori tersebut merepresentasikan kelompok masyarakat kelas menengah ke atas, yang otomatis mencoret nama Salamet dari daftar prioritas penerima bantuan sosial.
Kasus ini seolah menjadi tamparan keras bagi sistem pendataan kesejahteraan sosial di Indonesia. Ironisnya, anomali ini mencuat padahal Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaksanakan sensus ekonomi dan pendataan sosial ekonomi masyarakat secara nasional. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait bagaimana data dari BPS tersebut disinkronkan dan dimutakhirkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai acuan utama penyaluran jaring pengaman sosial.
Kesenjangan antara realitas dan sistem ini memantik sorotan tajam dari kalangan aktivis. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) FISIP Universitas Airlangga (Unair) Faqih, menilai bahwa kasus Salamet bukanlah sekadar human error biasa, melainkan potret buram gagalnya birokrasi dalam membaca realitas di akar rumput.
“Ini adalah bentuk bobroknya data administratif. Bagaimana mungkin kemiskinan yang begitu kasatmata justru dinegasikan oleh sebuah algoritma?,” Ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia menambahkan bahwa masuknya warga miskin ke Desil 8 menunjukkan pemutakhiran data sering kali hanya berhenti sebagai formalitas administratif di atas meja.
Lebih jauh, ia mengkritik budaya kerja pemangku kebijakan yang terlalu mengandalkan layar monitor dan enggan turun langsung ke lapangan.
“Kesalahan fatal dalam penentuan desil ini sama saja dengan tindakan negara yang secara legal merampas hak warga miskin dalam mendapatkan perlindungan kesejahteraan.” Tambahnya
Kondisi yang menimpa Salamet semestinya menjadi alarm peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep, BPS daerah, hingga Kemensos. Jika satu kasus fatal ini bisa terkuak, sangat mungkin ada ribuan warga miskin lainnya yang diam-diam tersingkir dari program bantuan hanya karena sistem gagal merekam penderitaan mereka.
Kini, publik menanti langkah konkret dari pemerintah. Verifikasi faktual dan validasi kelayakan ekonomi harus segera dilakukan secara objektif, bukan sekadar rutinitas untuk menggugurkan kewajiban absen semata.
“Pesan bagi para pemangku kebijakan: jangan biarkan keangkuhan data administratif mengalahkan fakta penderitaan rakyat. Kebijakan publik harus lahir dari realitas sosial yang berdenyut di lapangan, bukan dari data kedaluwarsa yang dipaksakan.” Tutupnya
Areajatim.com masih berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, BPS Kabupaten Sumenep, serta pihak terkait mengenai mekanisme penetapan dan pemutakhiran data desil. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.