SUMENEP, Areajatim.com – Rencana penerapan sistem e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menjadi perhatian. Selain soal kesiapan teknologi, sejumlah pihak menyoroti transparansi anggaran, mekanisme pengawasan hasil pemungutan suara hingga kesiapan masyarakat dalam menggunakan sistem elektronik.
Meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep telah memberikan penjelasan mengenai wacana tersebut melalui berbagai media, sejumlah aspek masih menjadi perhatian publik, terutama apabila penerapannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa.
Pengacara senior Sumenep, Kurniadi, S.H. atau yang dikenal dengan julukan “Si Raja Hantu”, sebelumnya mengingatkan pentingnya pengawalan kritis terhadap rencana e-voting. Ia menyoroti transparansi alokasi anggaran pengadaan teknologi serta mekanisme pengawasan terhadap rekapitulasi suara secara digital.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Lakpesdam NU Sumenep sekaligus Ketua Jongsumekar, Siswadi. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
“Dalam setiap transformasi tata kelola demokrasi desa, keterbukaan informasi adalah kunci utama. Masyarakat desa berhak mendapatkan kepastian, baik mengenai urgensi teknologi, kesiapan infrastruktur, hingga kalkulasi anggarannya,” tegas Siswadi.
Penerapan Bertahap dan Persoalan Kesetaraan Antar-Desa
Siswadi turut menyoroti rencana penerapan e-voting secara bertahap dengan mempertimbangkan kategori kesiapan masing-masing desa.
Menurutnya, apabila nantinya terdapat desa yang menggunakan sistem elektronik sementara desa lainnya masih menggunakan metode manual, pemerintah perlu menjelaskan dasar atau indikator yang digunakan dalam menentukan perbedaan tersebut.
“Jangan sampai timbul diskriminasi antar-desa. Jika Desa A dipaksa e-voting sementara Desa B masih manual, akan muncul jurang kepercayaan. Desa yang manual bisa merasa dinomorduakan, sementara hasilnya rawan memicu sengketa karena indikator ‘kesiapan desa’ yang ditetapkan DPMD tidak transparan,” kritiknya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena Pilkades memiliki karakteristik politik yang sangat dekat dengan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, menurutnya, penjelasan mengenai dasar penerapan sistem yang berbeda antar-desa menjadi penting untuk diketahui masyarakat.
Rekapitulasi Digital dan Kekhawatiran Sistem Sulit Diverifikasi
Selain persoalan penerapan antar-desa, Siswadi juga menyoroti mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara secara digital.
Menurutnya, perubahan dari sistem manual ke elektronik perlu diikuti dengan mekanisme yang memungkinkan hasil pemungutan suara tetap dapat diketahui dan diverifikasi.
“Di sistem manual, warga bisa melihat langsung penghitungan surat suara fisik. Tapi e-voting ini seperti ‘kotak hitam’. Tanpa adanya bukti cetak fisik (Paper Audit Trail) yang dipegang pemilih saat mencoblos, warga dan calon yang kalah akan sulit memverifikasi bahwa suara mereka tidak diretas atau diubah. Di tingkat desa di mana tensi politik sangat sensitif, kegagalan membuktikan keabsahan sistem secara terbuka bisa menjadi pemantik konflik sosial,” tambah Siswadi.
Menurutnya, mekanisme audit dan pengawasan menjadi bagian yang perlu dijelaskan dalam penerapan sistem tersebut, terutama apabila kemudian muncul keberatan terhadap hasil pemilihan.
Ia berpandangan, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan tidak hanya berkaitan dengan teknologi yang digunakan, tetapi juga bagaimana proses tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Efisiensi Anggaran Jangan Berujung Beban Ganda APBD
Siswadi juga mempertanyakan aspek efisiensi anggaran dalam penerapan e-voting. Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan pengadaan perangkat, pemeliharaan, keamanan sistem hingga kebutuhan teknis lainnya.
“Pengadaan perangkat elektronik dan jaminan keamanan siber di puluhan desa itu biayanya sangat besar. Jangan sampai ini jadi ilusi efisiensi yang membebaskan APBD. Apalagi jika saat hari pemungutan suara sistemnya mendadak down atau mati listrik, Pemkab tetap harus keluar anggaran ganda untuk menggelar pemungutan suara ulang secara manual,” ujarnya.
Menurut Siswadi, efisiensi tidak hanya dapat dilihat dari kecepatan penghitungan suara. Biaya pengadaan, operasional, pemeliharaan dan keamanan sistem juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan.
Ia juga menilai keterlibatan masyarakat dan pihak independen dalam pengawasan perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, termasuk berkaitan dengan keamanan sistem dan perlindungan data pemilih.
Kesiapan Pemilih Ikut Menjadi Sorotan
Persoalan lain yang disoroti Siswadi adalah kesiapan masyarakat sebagai pemilih.
Kabupaten Sumenep memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan pedesaan dengan kondisi akses serta tingkat literasi digital yang tidak selalu sama. Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian apabila sistem elektronik nantinya diterapkan dalam Pilkades.
Kelompok pemilih lanjut usia maupun masyarakat yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital berpotensi menghadapi kesulitan ketika harus menggunakan sistem pemungutan suara elektronik.
Siswadi menilai, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar perubahan sistem tidak justru membuat pemilih mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.
“Jangan sampai modernisasi justru menciptakan hambatan baru bagi masyarakat. Kalau memang e-voting diterapkan, pemerintah harus memastikan seluruh pemilih mendapatkan sosialisasi dan pendampingan yang memadai, tanpa menghilangkan kerahasiaan pilihan mereka,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi implicit disenfranchisement, yakni kondisi ketika seseorang secara formal tetap memiliki hak pilih, tetapi menghadapi hambatan dalam menggunakan hak tersebut akibat sistem atau mekanisme yang diterapkan.
Tanpa pengaturan pendampingan yang jelas, pemilih yang mengalami kesulitan teknis juga berpotensi bergantung kepada pihak lain ketika menggunakan perangkat pemungutan suara.
Menurut Siswadi, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak mengganggu prinsip kerahasiaan pilihan serta asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Di sisi lain, penerapan e-voting memang dinilai memiliki sejumlah potensi manfaat, seperti mempercepat proses penghitungan dan rekapitulasi serta mengurangi risiko kerusakan surat suara. Namun, kesiapan teknologi dan masyarakat tetap menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam wacana penerapannya.
Perdebatan mengenai e-voting Pilkades Sumenep pun tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat memahami dan mengikuti perubahan sistem tersebut.
Redaksi Areajatim.com tetap membuka ruang klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut bagi DPMD Kabupaten Sumenep maupun pihak terkait mengenai indikator kesiapan desa, mekanisme pengawasan, pembiayaan, serta keamanan sistem e-voting. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai rencana penerapan sistem tersebut dalam Pilkades Serentak Sumenep.