SURABAYA, AreaJatim.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Jawa Timur mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan dan buku. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kesetaraan gender, serta kemudahan masyarakat dalam mengakses pendidikan.
KOPRI Jatim memandang pembalut bukan sekadar barang konsumsi, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan erat dengan kesehatan, kebersihan, dan martabat manusia. Begitu pula buku yang memiliki peran penting dalam meningkatkan pengetahuan, membangun budaya literasi, serta memperluas akses pendidikan.
Ketua KOPRI PMII Jawa Timur, Kholisatul Hasanah, menilai kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.
“Perempuan tidak pernah memilih untuk mengalami menstruasi. Itu merupakan proses biologis yang alamiah. Karena itu, kebutuhan menstruasi seharusnya dipandang sebagai kebutuhan dasar yang aksesnya harus dijamin, bukan justru menambah beban pengeluaran perempuan. Jangan sampai negara memungut pajak dari sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh perempuan,” tegasnya.
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Oktober 2026, pembalut masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya setara 11 persen. Produk tersebut juga belum termasuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Selain produk sanitasi menstruasi, KOPRI Jatim turut menyoroti kebijakan perpajakan terhadap buku. Menurut organisasi tersebut, akses terhadap bahan bacaan seharusnya mendapat perhatian lebih karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Meski pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap sejumlah jenis buku, seperti buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama berdasarkan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2022 dan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, KOPRI Jatim menilai cakupan fasilitas tersebut masih perlu dievaluasi.
Mereka mendorong agar pembebasan PPN juga dapat diperluas terhadap buku pengetahuan, literatur, karya ilmiah, serta bacaan umum yang memiliki nilai edukatif.
“Bagaimana kita ingin membangun masyarakat yang cerdas jika akses terhadap pengetahuan masih dibebani berbagai persoalan biaya? Negara perlu memastikan bahwa buku bukan menjadi barang yang semakin sulit dijangkau, terutama bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat berpenghasilan rendah,” lanjut Kholisatul.
Atas persoalan tersebut, KOPRI PMII Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya mengevaluasi kebijakan PPN atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi, mendorong pembebasan pajak terhadap kebutuhan dasar perempuan, serta memperluas fasilitas pembebasan PPN bagi buku yang menunjang pendidikan dan pengembangan masyarakat.
KOPRI Jatim juga meminta pemerintah melakukan kajian kebijakan perpajakan dengan mempertimbangkan perspektif keadilan gender dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan fiskal, menurut mereka, tidak seharusnya memperlebar kesenjangan akses perempuan terhadap kesehatan maupun akses masyarakat terhadap pendidikan.
Bagi KOPRI Jatim, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penerimaan pajak, tetapi juga mencerminkan keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Namun, kebijakan fiskal juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan dan keadilan sosial agar kebutuhan dasar perempuan serta akses masyarakat terhadap pengetahuan tidak semakin terbebani.
KOPRI PMII Jawa Timur menegaskan, pajak semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, bukan justru menjadi penghambat bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan maupun masyarakat dalam memperoleh pendidikan.