SURABAYA, Areajatim.com – Pengurus Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap PT Graha Mulia Jaya Mineral yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Tulungagung.
Desakan tersebut disampaikan setelah BADKO HMI Jatim menerima sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat yang dinilai perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Informasi itu antara lain berkaitan dengan persetujuan lingkungan, kesesuaian data perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi faktual di lapangan, serta asal-usul bahan baku yang disebut-sebut berasal dari aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Pacitan.
BADKO HMI Jatim menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan. Karena itu, mereka meminta aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi serta fakta di lapangan.
Pengurus BADKO HMI Jawa Timur, Hasbullah, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Informasi ini belum bisa dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum. Kami meminta aparat melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta verifikasi berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” ujar Hasbullah.
Soroti Persetujuan Lingkungan
Salah satu hal yang menjadi perhatian BADKO HMI Jatim adalah status persetujuan lingkungan perusahaan. Hasbullah menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung diduga belum pernah menerbitkan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan tersebut.
Informasi yang diterima BADKO HMI Jatim juga menyebut adanya dugaan belum tersedianya dokumen lingkungan dari tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, informasi tersebut menurut Hasbullah masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
“Yang harus dipastikan adalah apakah kegiatan PT Graha Mulia Jaya Mineral telah melalui proses penapisan lingkungan dan memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai dengan jenis, skala, kapasitas, lokasi, serta potensi dampak kegiatannya,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap aspek lingkungan tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan dokumen administratif, tetapi juga perlu memastikan kesesuaiannya dengan kegiatan perusahaan yang berlangsung di lapangan.
Minta Data OSS dan Kegiatan Usaha Diverifikasi
Selain persoalan lingkungan, BADKO HMI Jatim mempertanyakan kesesuaian data usaha yang tercantum dalam sistem OSS dengan kondisi faktual perusahaan.
Hasbullah menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai nilai modal usaha yang tercantum dalam sistem OSS sekitar Rp100 juta.
“Jangan sampai klasifikasi administratif dalam OSS tidak menggambarkan skala kegiatan yang sebenarnya. Kami meminta aparat memeriksa apakah data modal, KBLI, kapasitas produksi, luas lokasi, volume bahan baku, dan aktivitas pengolahan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap nominal modal yang tercantum dalam sistem OSS, tetapi juga meliputi kapasitas produksi, teknologi yang digunakan, lokasi kegiatan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pertanyakan Asal-usul Bahan Baku
BADKO HMI Jatim juga menyoroti asal-usul material yang digunakan dalam kegiatan pengolahan perusahaan di Tulungagung. Material tersebut disebut-sebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Pacitan.
Hasbullah meminta aparat menelusuri kebenaran informasi tersebut sekaligus memastikan legalitas sumber bahan baku.
“Kalau benar material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan emas di Pacitan, harus jelas sumbernya dari mana, siapa pemasoknya, bagaimana legalitas tambangnya, bagaimana proses pengangkutannya, serta material seperti apa yang kemudian diolah di Tulungagung,” ujarnya.
Menurutnya, penelusuran rantai pasok dari hulu hingga hilir diperlukan untuk memastikan bahwa bahan baku yang digunakan perusahaan berasal dari sumber yang legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Pemeriksaan Laboratorium
Terkait dugaan persoalan lingkungan, BADKO HMI Jatim mendorong agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan metode ilmiah apabila terdapat indikasi pencemaran.
“Kalau memang tidak ada pencemaran, buktikan secara ilmiah. Kalau kemudian ditemukan pencemaran atau pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Hasbullah.
Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap bahan baku, limbah, air, tanah, air tanah, maupun parameter lingkungan lain yang dinilai relevan.
Menurut dia, hasil pengujian laboratorium dapat menjadi salah satu dasar objektif untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar kegiatan usaha tersebut.
Minta Pengaduan Masyarakat Ditindaklanjuti
BADKO HMI Jatim juga meminta pengaduan masyarakat dari dua desa yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan ditindaklanjuti secara objektif oleh instansi berwenang.
“Pengaduan masyarakat harus dijawab dengan pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai masyarakat baru didengar ketika persoalannya sudah menjadi konflik atau kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, BADKO HMI Jatim meminta Polda Jatim dan Kejati Jatim melakukan verifikasi serta pemeriksaan terhadap status persetujuan lingkungan, kesesuaian data OSS dan KBLI, kapasitas kegiatan usaha, pengelolaan limbah, serta legalitas bahan baku yang digunakan perusahaan.
Mereka juga mendorong aparat dan instansi terkait melakukan pengujian laboratorium secara independen apabila ditemukan indikasi adanya pencemaran lingkungan.
BADKO HMI Jatim menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan usaha.