Daerah

Gus Yahya Buka Ruang Diskusi Soal AHWA Jelang Muktamar ke-35 NU

areajatim Diterbitkan 23:04
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat menyampaikan sambutan dalam sebuah kegiatan PBNU. Wacana mekanisme pemilihan pimpinan NU menjadi salah satu pembahasan menjelang Muktamar ke-35 NU.
Ukuran Teks:

JOMBANG, Areajatim.com – Wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU mulai mengemuka. Salah satu usulan yang menjadi pembahasan ialah penerapan metode Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menggantikan sistem pemungutan suara.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, munculnya berbagai gagasan mengenai mekanisme pemilihan dalam tubuh NU merupakan bagian dari dinamika organisasi.

Menurut dia, setiap gagasan terbuka untuk dibahas sepanjang diarahkan bagi kepentingan jam’iyah dan warga Nahdliyin.

“Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” kata Gus Yahya seusai menghadiri bedah buku KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha), Tambakberas, Jombang, Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Gus Yahya mengingatkan agar pembahasan mengenai mekanisme pemilihan pimpinan NU tidak ditarik ke kepentingan politik praktis ataupun kepentingan jangka pendek kelompok tertentu.

Ia menilai setiap perubahan dalam aturan organisasi harus mempertimbangkan keberlangsungan NU dalam jangka panjang serta kepentingan warga Nahdliyin.

Muktamar ke-35 NU sendiri dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU), Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Terkait pelaksanaan muktamar, Gus Yahya menegaskan bahwa seluruh tahapan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU yang berlaku saat ini.

“Existing constitution, yang ada itu yang menjadi dasar,” ujarnya.

Menurut Gus Yahya, apabila dalam Muktamar ke-35 terdapat keputusan untuk mengubah AD/ART, perubahan tersebut tidak serta-merta digunakan dalam proses pemilihan pada muktamar yang sama.

Aturan baru hasil perubahan AD/ART, kata dia, baru dapat diterapkan pada Muktamar NU berikutnya.

“Kalau di dalam muktamar ada keputusan perubahan AD/ART, itu baru berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” kata Gus Yahya.

Dengan demikian, pembahasan mengenai AHWA maupun mekanisme pemilihan lainnya tetap harus ditempatkan dalam koridor aturan organisasi yang berlaku dan keputusan resmi muktamar.

 

Tinggalkan komentar