YOGYAKARTA, Areajatim.com – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut sekaligus untuk mengawal pemenuhan panggilan pemeriksaan terhadap pengurus KMY dan paguyuban terkait laporan yang sedang ditangani kepolisian.
Sekitar 1.000 warga Madura dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul turut hadir. Pada hari yang sama, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura memenuhi panggilan dengan didampingi tim penasihat hukum LBH Arya Wiraraja.
Ketua Umum KMY, RB Jugil Adiningrat, menegaskan bahwa kesepakatan jarak antartoko kelontong merupakan aturan internal organisasi yang bertujuan mencegah persaingan usaha berujung konflik sosial.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban itu lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal,” ujar Jugil.
Menurut KMY, kesepakatan tersebut mengatur jarak minimal 300 meter antartoko kelontong milik pengusaha Madura dan 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal. KMY menyebut aturan itu dibuat untuk menjaga ketertiban usaha dan hubungan sosial, sekaligus berharap pemerintah daerah turut hadir dalam merumuskan pengaturan yang lebih komprehensif.
Atas perkara yang dihadapi pengurusnya, KMY meminta kepolisian bertindak objektif, transparan, dan profesional. Mereka juga meminta proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban dihentikan karena menilai unsur tindak pidana dalam laporan tersebut lemah.
Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, menyatakan kehadiran warga Madura dilakukan secara damai untuk berdoa sekaligus menyampaikan aspirasi. KMY menegaskan kepercayaan kepada kepolisian agar perkara ditangani secara adil dengan mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakanginya.
Laporkan Tiga Orang atas Dugaan Pelanggaran UU Advokat
Di sisi lain, KMY menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukumnya untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
KMY mempersoalkan dugaan tindakan ketiganya yang dinilai bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses pelaporan dan komunikasi penyelesaian perkara. KMY juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026 serta pertemuan pada 13 dan 14 September 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, meminta aparat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum.
KMY menyampaikan lima tuntutan, yakni penanganan perkara secara objektif dan transparan, mempertimbangkan konteks sosial, menghentikan proses hukum terhadap pengurusnya, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM, serta memproses laporan terhadap tiga orang tersebut secara adil dan setara di hadapan hukum.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak pelapor maupun Polresta Yogyakarta mengenai substansi perkara. Areajatim.com membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.