SURABAYA, Areajatim.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki tahap persidangan. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) berencana menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (14/10/2026).
Aksi tersebut bertujuan mendesak Kejati Jatim mengusut perkara secara menyeluruh dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti hukum.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026 Aris Mukiyono, mantan Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati.
Penyidikan mengungkap dugaan aliran uang pungli mencapai sekitar Rp8,4 miliar. Aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Koordinator Lapangan AMPH, Ach Fauzi, mengatakan pihaknya meminta Kejati Jatim tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diproses. AMPH juga menyoroti periode kepemimpinan sebelum Aris Mukiyono, termasuk masa jabatan Nurkholis sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024.
Kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, nama Nurkholis masuk dalam tuntutan AMPH agar penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara tersebut.
AMPH meminta Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum. Mereka juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengevaluasi jabatan Nurkholis sebagai Kepala DLH Jatim.
Meski demikian, hingga informasi ini disusun, tidak ada kesimpulan hukum yang menyatakan Nurkholis terlibat dalam perkara dugaan pungli tersebut. Penentuan status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan.
AMPH turut meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. Mereka berharap proses persidangan serta pengembangan penyidikan dapat mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, pihak Kejati Jatim maupun Nurkholis perlu dimintai konfirmasi terkait tuntutan AMPH dan kemungkinan pengembangan penyidikan. Keterangan dari kedua pihak penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.