Daerah

Kurniadi Pertanyakan Tindak Lanjut Petunjuk Itwasum Mabes Polri di Polda Jatim

areajatim Diperbarui 19:35
Kurniadi mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya setelah menerima surat SP3D dari Mabes Polri.
Ukuran Teks:

SURABAYA, Areajatim.com – Kurniadi pengacara kawakan dari Sumenep mengaku kecewa saat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur, Selasa (13/10/2026). Ia mempertanyakan kejelasan arahan Mabes Polri terkait pengaduannya mengenai penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Kurniadi menjelaskan, pengaduan tersebut telah disampaikan ke Mabes Polri sekitar setahun lalu. Ia mempersoalkan penyidikan perkara yang menurut keterangannya tetap dipertahankan, meskipun berkas perkara disebut telah dinyatakan tidak diterima jaksa penuntut umum dengan alasan tidak dapat dituntut.

Atas persoalan itu, ia meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pada 1 September 2026, Kurniadi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Mabes Polri bernomor B/16451/IC/RES.7.5./2026/Bareskrim. Menurut keterangannya, surat tersebut menyatakan bahwa arahan dan petunjuk telah diberikan kepada penyidik pemeriksa perkara. Ia juga mendapat akses untuk berkoordinasi dengan Kabag Wassidik Polda Jatim.

Namun, saat mendatangi penyidik untuk menindaklanjuti surat tersebut, Kurniadi mengaku mendapat jawaban bahwa penyidik tidak menerima petunjuk dari Mabes Polri.

Ia kemudian menemui Kabag Wassidik Polda Jatim. Akan tetapi, menurut Kurniadi, pertemuan itu tidak memberikan penjelasan yang diharapkannya.

“Alih-alih memperoleh penjelasan, menemui saya saja tidak di ruangannya, melainkan di luar pintu ruangannya. Bicara basa-basi dan tidak respek. Bahkan, cenderung menantang agar pihaknya juga dilaporkan,” ungkap Kurniadi pada awak media

Pengalaman tersebut membuat Kurniadi mempertanyakan keseriusan pelayanan dan koordinasi internal kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Lho, katanya melayani? Benarkah Itwasum Mabes Polri membohongi saya, ataukah memang jajaran di Polda Jatim yang bermasalah?” ujarnya dengan nada kecewa.

Kurniadi juga mengungkapkan kekecewaannya karena harus menempuh perjalanan dari Sumenep ke Surabaya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, tetapi menurutnya belum memperoleh kejelasan yang diharapkan.

“Padahal mereka tahu saya datang dari jauh. Tidak mudah untuk bisa sampai di Surabaya,” katanya.

Ia berharap media turut mengawal persoalan tersebut agar tindak lanjut pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Meski demikian, perbedaan keterangan mengenai arahan Mabes Polri tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari Itwasum Mabes Polri maupun Polda Jatim mengenai keterangan Kurniadi tersebut.

Areajatim.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

 

Tinggalkan komentar