Daerah

Kurniadi Tegaskan Penyebutan FMM Sebatas Peringatan Dini dalam Polemik Sengketa Kapal

areajatim Diterbitkan 13:45
Kurniadi Kuasa Hukum Terlapor
Ukuran Teks:

SUMENEP, AreaJatim.com – Kurniadi memberikan penjelasan terkait penyebutan nama FMM dalam polemik sengketa kapal yang tengah menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, penyebutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh FMM melakukan intervensi terhadap penyidik Polresta Sumenep, melainkan sebagai bentuk peringatan dini (warning) guna menjaga independensi proses penegakan hukum.

Penjelasan itu disampaikan Kurniadi kepada Redaksi Jumaat ( 30/10/2026) di sumenep, untuk menanggapi pernyataan Sulaisi yang sebelumnya menyebut langkahnya sebagai tindakan “ngarang, ngawur, dan ngiri kepada FMM”.

Menurut Kurniadi, membuka nama FMM ke ruang publik merupakan taktik legal untuk memutus potensi intervensi bayangan atau extra-judicial power. Ia ingin memastikan penanganan perkara sengketa kapal di Polresta Sumenep benar-benar diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi kekuatan eksternal, termasuk potensi pengaruh kekuatan modal dari bisnis rokok ilegal lintas daerah.

Kurniadi menjelaskan bahwa intervensi pihak eksternal terhadap proses penegakan hukum bukanlah sesuatu yang asing (jamak) dilakukan dalam dinamika hukum. Menurutnya, potensi masuknya kepentingan di luar mekanisme hukum menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi agar proses penyidikan tetap berjalan secara objektif dan profesional.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa penyebutan nama FMM tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa yang bersangkutan telah melakukan intervensi terhadap penyidik. Ia menyebut langkah tersebut sebatas peringatan lebih awal agar proses hukum tetap terjaga dari kemungkinan pengaruh pihak luar.

“Jadi, dengan kalimat tersebut, seharusnya sudah jelas bahwa penyebutan nama FMM tidak dalam rangka memberikan tuduhan kepada yang bersangkutan tersebut melakukan intervensi kepada penyidik. Kecuali hanya berupa warning lebih awal,” ujar Kurniadi.

Lebih lanjut, Kurniadi juga membantah anggapan bahwa kritik yang disampaikannya dilatarbelakangi rasa iri terhadap kekayaan FMM. Ia menilai tudingan tersebut justru menggeser perhatian dari substansi persoalan yang sedang dipertanyakannya.

Menurut Kurniadi, fokus kritiknya bukanlah persoalan kekayaan pribadi seseorang, melainkan menyangkut akuntabilitas institusi penegak hukum, khususnya terkait tradisi yang disebutnya sebagai kebiasaan pejabat baru melakukan kunjungan atau sowan ke kediaman FMM.

“Menuduh saya iri pada kekayaan FMM (OKB) adalah pengalihan isu yang tidak bermutu. Fokus saya adalah mempertanyakan akuntabilitas institusi hukum dibalik tradisi sowan pejabat baru ke rumah FMM,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari perjuangan moral untuk mengawal independensi penegakan hukum, bukan persoalan persaingan personal ataupun kompetisi memperlihatkan kekayaan.

“Ini perjuangan moral melawan mafia kasus, bukan kompetisi pamer harta!” tegas Kurniadi.

Kurniadi berharap penanganan perkara sengketa kapal di Polresta Sumenep dapat berjalan secara transparan, profesional, dan independen. Baginya, proses hukum harus sepenuhnya bertumpu pada alat bukti serta ketentuan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

Tinggalkan komentar