SURABAYA, AreaJatim.com – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) mendatangi Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/10/2026). Dalam aksi tersebut, puluhan pemuda dan mahasiswa itu menyoroti dugaan kejanggalan pengadaan dan penyaluran bantuan hewan ternak yang dikelola Disnak Jatim pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
KEMAKI menilai, berdasarkan penelusuran informasi publik dan data yang mereka terima, penyaluran bantuan ternak di Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Kediri perlu mendapat perhatian serius. Mereka menduga terdapat sejumlah persoalan yang harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Ato’, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka memerlukan pemeriksaan mendalam, mulai dari dokumen pengadaan, validitas kelompok penerima manfaat, kondisi fisik ternak, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Berdasarkan laporan dan data yang kami terima, ketiga wilayah tersebut disinyalir menjadi titik krusial penyaluran bantuan yang memerlukan pembuktian mendalam melalui keterbukaan dokumen pengadaan, verifikasi keabsahan kelompok penerima, pemeriksaan fisik ternak, hingga audit keuangan independen. Ini penting dilakukan karena sarat kejanggalan yang kami duga mengarah pada perbuatan koruptif,” ujar Ato’.
Di Kabupaten Probolinggo, KEMAKI menyoroti pengadaan kambing Senduro dan sapi Madura. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian kondisi fisik ternak yang diserahkan kepada penerima bantuan. Selain itu, KEMAKI mengaku menerima laporan mengenai kematian sejumlah ternak setelah proses penyerahan.
“Kami menemukan fakta dugaan ketidaksesuaian kondisi fisik ternak yang diserahkan (kondisi kurus/sakit) serta adanya laporan kematian ternak setelah proses penyerahan dilakukan,” beber Ato’.
Sementara itu, di Kabupaten Sumenep, sorotan diarahkan pada pengadaan sapi Madura betina. KEMAKI mempertanyakan proses verifikasi kelompok penerima manfaat serta keterbukaan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penyaluran bantuan tersebut.
Menurut Ato’, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan dan distribusi ternak telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Di Sumenep kita melihat, proses pengadaan ini tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Kelompok penerima hewan ternak di Sumenep perlu diuji, karena kami mencium adanya dugaan manipulasi yang disiapkan secara sistematis,” ungkapnya.
Adapun di Kabupaten Kediri, KEMAKI menyoroti sejumlah persoalan yang disebut tercantum dalam siaran pers mereka. Di antaranya, penerima bantuan yang diklaim tidak memegang salinan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan kematian ternak, serta dugaan penjualan ternak hibah yang menurut mereka perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan.
KEMAKI juga mempertanyakan adanya selisih antara pagu anggaran pengadaan per ekor dan estimasi harga ternak di lapangan. Mereka meminta agar komponen harga dan proses pengadaan tersebut diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
“Mark up harga itu termasuk korupsi. Ini berpotensi terjadi pada pengadaan hewan ternak berupa sapi di Kediri pada tahun 2025,” lanjut Ato’.
Atas sejumlah temuan yang mereka sampaikan, KEMAKI mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran awal terhadap dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran bantuan ternak di lingkungan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Mereka menilai, pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, data penerima manfaat, kondisi ternak, serta realisasi anggaran diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Aksi berlangsung damai di tengah terik matahari. Ato’ menegaskan, pihaknya berencana melanjutkan aksi melalui demonstrasi jilid II. KEMAKI juga membuka kemungkinan menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
“Ya, kami akan lakukan DUMAS ke Kejati, mungkin berbarengan dengan aksi jilid 2 kami nanti. Agar Kejati yang menindaklanjuti temuan data-data kami, agar persoalan serupa tidak terjadi setiap tahun yang merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tutup Ato’.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka hak klarifikasi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan yang disampaikan KEMAKI, sebagai bentuk daei keberimbangan berita.