SUMENEP, AreaJatim.com – Forum debat dengan tema ‘Jangan Bocor’ yang mempertemukan dua advokat senior, dalam perkara sengketa kapal yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum Sulaiman berlangsung secara dialektis di Cafe HK Sumenep, Sabtu (31/10/2026). Dalam forum tersebut, Kurniadi, S.H., selaku kuasa hukum H. Abdul Kadir, dan Sulaisi Abdurrazzaq selaku kuasa hukum Sayyidah, saling menguji argumentasi mengenai status kepemilikan kapal, hak ahli waris, kewajiban utang pewaris, hingga ketepatan penentuan pihak yang dilaporkan.
Dalam perdebatan itu, Sulaisi menegaskan bahwa persoalan yang diperjuangkan kliennya bukan semata-mata mengenai utang peninggalan almarhum, melainkan juga menyangkut hak Sayyidah atas kapal yang menurut pihaknya merupakan bagian dari harta bersama selama perkawinan.
Sulaisi menjelaskan, Sayyidah menikah dengan almarhum Sulaiman pada 29 September 2015. Kapal yang menjadi objek sengketa, menurut keterangannya, mulai dibangun pada akhir 2015 hingga 2016 dan tercatat atas nama Sulaiman pada 2017.
Atas dasar rangkaian waktu tersebut, Sulaisi berpendapat bahwa kapal itu berkaitan dengan harta bersama. Ia mempertanyakan proses penjualan kapal yang menurut pihaknya dilakukan tanpa persetujuan Sayyidah. Baginya, keberadaan utang almarhum tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas harta bersama maupun haknya sebagai pihak yang berkepentingan.
Sulaisi juga mengangkat kondisi yang menurut keterangannya dialami Sayyidah selama berada di Pulau Arjasa. Ia menggambarkan kliennya sebagai seorang perempuan yang harus menghadapi persoalan keluarga setelah suaminya meninggal dunia.
“Saya berpandangan bahwa sesungguhnya saya sedang membela seorang janda, perempuan dari daratan yang hidup di Kepulauan Arjasa sana, yang pada saat suaminya masih hidup, kekuatan untuk melindungi dirinya itu adalah suaminya. Tapi begitu suaminya meninggal, dia harus berhadapan dengan keluarga lain yang tidak senang pada dirinya, dan anak-anak dari istri pertama yang tidak senang pada dirinya. Sehingga dia harus terusir dari pulau itu dengan anaknya yang masih kecil bernama Kevin Sulaiman,” terang Sulaisi.
Dalam argumentasi lainnya, Sulaisi menekankan pentingnya pembuktian melalui dokumen dan alat bukti dalam proses hukum. Ia mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan secara lisan tidak cukup untuk menentukan kebenaran suatu perkara.
“Jadi ada adagium dalam bahasa Latin yang itu sudah jamak diketahui oleh orang hukum/praktisi. Ada kata ‘verba volant, scripta manent’. Apa artinya? Kalimat yang terucap itu akan lenyap, tapi yang tertulis itu akan abadi,” paparnya.
Berbeda dengan penekanan Sulaisi, Kurniadi meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hak atas kapal, tetapi juga harus mempertimbangkan kewajiban yang ditinggalkan almarhum Sulaiman. Menurutnya, pembahasan mengenai harta peninggalan tidak bisa dilepaskan dari persoalan utang pewaris.
Dalam argumentasinya, Kurniadi merujuk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ia menilai, persoalan warisan harus dilihat secara utuh karena terdapat konsekuensi hukum yang berkaitan dengan kewajiban pewaris sebelum harta peninggalan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak.
Kurniadi juga tidak membantah andaikan sebagian atas hak kapal tersebut ada hak sayyidah, namun dia juga mempertanyakan bagaimana seseorang memperjuangkan hak atas harta peninggalan, sementara kewajiban utang yang ditinggalkan pewaris belum diselesaikan. Menurutnya, pembahasan mengenai hak ahli waris semestinya berjalan beriringan dengan pembahasan mengenai tanggung jawab atas utang almarhum.
Ia menekankan bahwa persoalan menerima atau menolak peninggalan pewaris tidak bisa dibicarakan secara terpisah dari konsekuensi hukumnya. Karena itu, menurut Kurniadi, keberadaan utang harus menjadi bagian penting dalam mengurai sengketa kapal tersebut.
Kurniadi bahkan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti terkait utang almarhum dan aliran penggunaan uang hasil penjualan kapal. Menurut dia, bukti tersebut menjadi bagian dari argumentasi untuk menjelaskan alasan penjualan kapal dan kaitannya dengan kewajiban yang ditinggalkan Sulaiman.
Perbedaan pandangan semakin terlihat ketika pembahasan mengarah pada siapa yang sebenarnya melakukan penjualan kapal. Kurniadi secara tegas mempersoalkan penempatan H. Abdul Kadir sebagai pihak terlapor. Ia menyebut bahwa berdasarkan keterangan yang dimiliki pihaknya, penjualan kapal dilakukan oleh Ayubi, anak tertua almarhum Sulaiman.
Menurut Kurniadi, H. Abdul Kadir bukan pihak yang menjual kapal, melainkan hanya memberikan nasihat sebagai orang yang dituakan dalam keluarga. Atas dasar itu, ia mempertanyakan ketepatan penentuan subjek yang dilaporkan dan menyebutnya sebagai error in subjecto, yakni dugaan kekeliruan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Bagi Kurniadi, persoalan tersebut penting karena harus ada kejelasan mengenai peran masing-masing orang dalam proses penjualan kapal. Ia berpandangan bahwa pihak yang melakukan tindakan penjualan perlu diperiksa secara cermat agar pertanggungjawaban hukum tidak diarahkan kepada orang yang menurut keterangannya bukan pelaku penjualan.
Menanggapi keberatan tersebut, Sulaisi menyatakan bahwa pelaporan terhadap H. Abdul Kadir didasarkan pada informasi awal mengenai dugaan keterlibatannya. Menurutnya, proses penyidikan justru diperlukan untuk menguji informasi tersebut dan mengungkap peran masing-masing pihak.
Sulaisi juga menilai keberatan mengenai error in subjecto terlalu dini apabila dijadikan kesimpulan sebelum proses penyidikan berjalan lebih jauh. Baginya, penentuan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Kurniadi kemudian menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pembelaan terhadap H. Abdul Kadir, tetapi juga telah menempuh langkah hukum terhadap pihak pelapor. Ia menyebut terdapat beberapa laporan yang diajukan, termasuk berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, bahkan perselingkuhan.
Menurut Kurniadi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh pihaknya dalam menghadapi perkara tersebut. Meski demikian, dugaan dalam laporan balasan itu tetap harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum, sebagaimana laporan yang sebelumnya disampaikan pihak Sayyidah.
Di tengah perbedaan argumentasi dan langkah saling melaporkan, Kurniadi justru menegaskan bahwa peluang penyelesaian secara kekeluargaan belum sepenuhnya tertutup. Ia menyebut jalur perdata maupun mediasi keluarga masih dapat dipertimbangkan, meskipun proses hukum telah berjalan.
“Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja kita lakukan. Pertama, kita sudah melakukan pukulan balik berupa melaporkan pelapor. Jadi pelapor sebelumnya sekarang menjadi terlapor dalam beberapa perkara. Tapi bukan berarti jalur perdata tidak ada, bisa jadi ada nanti,” ujar Kurniadi.
Ia juga merespons pernyataan kuasa hukum Sayyidah yang menyebut kliennya tidak menolak bertanggung jawab atas utang almarhum. Bagi Kurniadi, apabila pernyataan tersebut benar-benar mencerminkan kesediaan untuk menyelesaikan kewajiban, hal itu dapat menjadi pintu masuk untuk mencari penyelesaian.
“Kalau benar tadi pengacaranya bilang bukan tidak mau, saya kunci, alhamdulillah! Kalau dia mau bertanggung jawab atas utang, alhamdulillah! Tinggal inisiasi, dan forum ini bisa jadi saksi langkah selanjutnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Kurniadi mengingatkan agar perselisihan tersebut tidak semakin merusak hubungan antarkeluarga. Ia secara khusus menyinggung keberadaan anak Sayyidah yang menurutnya tetap merupakan saudara dari anak-anak almarhum lainnya.
“Yang harus diingat itu bukan hanya Sayyidah, anak Sayyidah itu adalah adikmu! Kalau kamu terus berselisih seperti ini, apakah kamu kelak akan berselisih dengan adikmu?” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Kurniadi masih membuka ruang penyelesaian di luar proses saling berhadapan secara hukum. Ia menilai persoalan keluarga itu perlu mempertimbangkan masa depan hubungan antaranak yang tetap memiliki ikatan persaudaraan.
Perdebatan di Cafe HK Sumenep tersebut memperlihatkan dua persepektif yang berbeda. Sulaisi mempertahankan argumentasi mengenai hak Sayyidah atas kapal yang dianggap sebagai harta bersama dan mempersoalkan penjualannya tanpa persetujuan kliennya. Sementara Kurniadi menekankan pentingnya memperhitungkan utang pewaris, penggunaan hasil penjualan kapal, serta ketepatan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Bagi Kurniadi, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan membicarakan siapa yang berhak atas kapal, tetapi juga harus menjawab siapa yang melakukan penjualan, bagaimana hasilnya digunakan, dan bagaimana kewajiban almarhum ditempatkan dalam persoalan harta peninggalan. Sementara Sulaisi berpandangan bahwa dugaan pengabaian hak Sayyidah dan keterlibatan pihak terlapor harus diuji melalui proses hukum.
Seluruh kronologi, dugaan, dan argumentasi hukum dalam pemberitaan ini merupakan keterangan masing-masing kuasa hukum yang disampaikan dalam forum debat, bukan kesimpulan atau penetapan redaksi mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dipersoalkan. Pembuktian atas laporan dan bantahan kedua pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, peluang mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebagaimana disampaikan Kurniadi masih terbuka apabila para pihak memiliki iktikad baik untuk mencari titik temu.