SUMENEP, AreaJatim.com – Kuasa hukum H. Abdul Kadir, Kurniadi, S.H., membantah tudingan dugaan penggelapan kapal peninggalan almarhum Sulayman. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya dibangun hanya dari narasi tentang aset yang dijual, tanpa terlebih dahulu mengurai status kepemilikan kapal, kewajiban utang pewaris, dan pihak yang melakukan transaksi.
Dalam siaran pers tertanggal 25 Oktober 2026, Kurniadi yang akrab disapa Raja Hantu menyebut kapal tersebut dijual seharga Rp350 juta, bukan Rp1,5 miliar sebagaimana dipersoalkan pihak pelapor, Sayyidah. Ia menegaskan, transaksi dilakukan Ayyub, anak kandung tertua almarhum, sedangkan H. Abdul Kadir disebut hanya bertindak sebagai penasihat keluarga.
“Persoalan ini harus dilihat secara utuh. Jangan sampai orang langsung menyimpulkan ada penggelapan hanya karena sebuah kapal dijual. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memiliki hak atas kapal tersebut, siapa yang melakukan penjualan, bagaimana prosesnya, dan ke mana hasil penjualannya digunakan,” tegas Kurniadi.
Menurut dia, hasil penjualan kapal digunakan untuk membayar utang almarhum yang diklaim mencapai Rp1,16 miliar. Karena itu, ia menilai transaksi tersebut harus diperiksa dalam konteks penyelesaian kewajiban pewaris, bukan semata-mata dipandang sebagai pengalihan aset.
Kurniadi juga merujuk Pasal 1100 KUHPerdata yang mengatur kewajiban ahli waris yang menerima warisan untuk ikut memikul utang dan beban pewaris sesuai bagian yang diterima. Dari sudut pandang tersebut, ia berpendapat, penyelesaian warisan tidak bisa dilepaskan dari persoalan utang yang masih harus dibereskan.
Ia menilai, dugaan penggelapan perlu diuji berdasarkan unsur pidana yang disangkakan, termasuk status hak atas barang, sifat perbuatan, serta bukti mengenai tindakan pihak yang dilaporkan. Menurutnya, penggunaan hasil penjualan untuk membayar utang merupakan fakta penting yang harus ditelusuri sebelum menarik kesimpulan hukum.
Atas dasar itu, Kurniadi berpandangan laporan terhadap H. Abdul Kadir perlu ditinjau kembali karena, menurut keterangannya, kliennya bukan pihak yang menjual kapal. Ia pun menilai terdapat persoalan dalam penentuan pihak yang dilaporkan atau yang disebutnya sebagai error in subjecto.
“Jangan sampai seseorang dibebani tanggung jawab pidana atas perbuatan yang menurut fakta bukan dilakukannya. Siapa yang menjual, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana aliran uangnya, dan apa bukti keterlibatan masing-masing pihak harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Kurniadi juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang proporsional agar sengketa hukum tersebut tidak berkembang menjadi narrative warfare atau perang narasi yang menggiring persepsi publik. Menurutnya, media harus tetap menjaga independensi, menguji setiap klaim berdasarkan fakta, serta memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak, sehingga pemberitaan tidak berubah menjadi alat pertarungan kepentingan sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
“Media memiliki peran penting dalam menjaga kejernihan persoalan. Kami berharap pemberitaan tidak menjadi arena saling membangun opini atau menggiring persepsi publik sebelum fakta-faktanya teruji. Berikan ruang kepada semua pihak, periksa dokumennya, dan biarkan proses hukum bekerja,” tegasnya.
Meski demikian, klaim mengenai status kepemilikan kapal, besaran utang, penggunaan hasil penjualan, serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dibuktikan. Nilai utang yang lebih besar daripada harga kapal tidak dengan sendirinya menghapus hak ahli waris tertentu, sedangkan penggunaan uang untuk membayar utang juga tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Perkara ini pada akhirnya membutuhkan kejelasan dokumen utang, bukti transaksi penjualan kapal, catatan penggunaan hasil penjualan, serta keterangan para pihak yang berkepentingan. Pengujian bukti secara menyeluruh menjadi penting agar sengketa warisan tidak berkembang menjadi penghakiman publik sebelum persoalan hukumnya terang.
Hingga berita ini diterbitkan, AreaJatim.com masih berupaya meminta konfirmasi dan pihak terkait lainnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.