Daerah

GMNI dan BEM Sumenep Tolak Wacana Sumenep Kepulauan, Soroti Nasib Rakyat di Tengah Kekayaan Migas

areajatim Diterbitkan 10:42
GMNI dan BEM Sumenep menggelar aksi Mimbar Rakyat di depan Gedung DPRD Sumenep, menyuarakan penolakan wacana perubahan nomenklatur daerah dan tuntutan keberpihakan pengelolaan migas bagi masyarakat.
Ukuran Teks:

SUMENEP, Areajatim.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar aksi damai bertajuk Mimbar Rakyat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Sabtu (10/10/2026).

Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa menyuarakan dua isu utama, yakni penolakan terhadap wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan serta tuntutan agar pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Mahasiswa menilai, perubahan nama daerah tidak seharusnya menjadi prioritas apabila persoalan mendasar masyarakat, terutama di wilayah kepulauan, belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Mereka menegaskan, kebutuhan masyarakat bukan sekadar perubahan identitas administratif, melainkan pemerataan pembangunan, ketersediaan listrik selama 24 jam, fasilitas kesehatan yang layak, akses pendidikan, serta kepastian transportasi laut.

Di sisi lain, besarnya potensi migas di Kabupaten Sumenep turut menjadi sorotan. Aliansi mahasiswa mempertanyakan sejauh mana kekayaan alam tersebut telah memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga pesisir dan kepulauan yang berada di wilayah terdampak aktivitas industri migas.

“Masyarakat Sumenep, khususnya di kepulauan, tidak membutuhkan polesan nama daerah. Yang kami butuhkan adalah listrik menyala 24 jam, fasilitas kesehatan memadai, pendidikan layak, serta kepastian transportasi laut,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Mahasiswa juga mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mereka menilai, keberhasilan pengelolaan migas tidak semestinya hanya diukur dari aktivitas eksplorasi, produksi, maupun keuntungan ekonomi yang dihasilkan. Lebih dari itu, manfaatnya harus dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan ekonomi warga.

“Di sisi lain, Sumenep ini kaya akan kekayaan migas, tetapi mengapa ketimpangan dan kemiskinan di wilayah kepulauan masih sangat tinggi? Di mana keberpihakan hasil migas untuk rakyat Sumenep?” menjadi pertanyaan yang disuarakan mahasiswa.

Aliansi tersebut juga menyoroti kondisi masyarakat kepulauan yang dinilai belum menikmati pemerataan pembangunan sebagaimana wilayah daratan. Karena itu, mereka meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan dasar warga, terutama di kawasan yang terdampak aktivitas industri migas.

DPRD Diminta Tak Sekadar Jadi Stempel Kebijakan

Selain menolak perubahan nomenklatur, GMNI dan BEM Sumenep mendesak DPRD Kabupaten Sumenep menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Mereka meminta wakil rakyat tidak sekadar menerima setiap kebijakan eksekutif, tetapi turut menguji urgensi kebijakan strategis agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah transparansi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan skema Participating Interest (PI). Mahasiswa mendorong agar mekanisme penerimaan dan pemanfaatan dana tersebut diawasi secara ketat serta diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“DPRD Sumenep harus bangun dari tidur nyenyaknya. Jalankan fungsi pengawasan secara kritis dan berani. Jangan biarkan wacana pergantian nama menjadi pengalihan isu atas belum maksimalnya kontribusi sektor migas bagi kesejahteraan masyarakat Sumenep,” tegas pernyataan aliansi mahasiswa.

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI dan BEM Sumenep menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, menolak wacana perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan karena dinilai belum menjawab persoalan mendasar masyarakat dan berpotensi menambah beban anggaran apabila tidak didasarkan pada urgensi serta kajian yang jelas.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD agar menjamin transparansi pengelolaan DBH migas dan PI serta memperjuangkan pemanfaatannya bagi pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kepulauan maupun pesisir.

Ketiga, meminta DPRD lebih proaktif dalam mengawasi tata kelola energi dan anggaran daerah, termasuk meminta penjelasan pihak terkait serta menguji setiap kebijakan strategis yang dinilai berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat luas.

Aksi Mimbar Rakyat berlangsung tertib dengan rangkaian orasi, pembacaan puisi kerakyatan, serta penyerahan lembar tuntutan kepada perwakilan DPRD Kabupaten Sumenep.

GMNI dan BEM Sumenep menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD.

Bagi aliansi mahasiswa, perdebatan mengenai identitas daerah harus berjalan seiring dengan upaya menyelesaikan persoalan riil masyarakat. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata perubahan nama atau kebijakan administratif, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan pemerataan pelayanan, pembangunan, dan manfaat dari kekayaan alam daerahnya.

Hingga berita ini ditulis, Areajatim.com masih berupaya meminta tanggapan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD Sumenep terkait tuntutan mahasiswa mengenai wacana perubahan nomenklatur daerah serta pengelolaan DBH migas dan Participating Interest (PI).

 

Tinggalkan komentar