Opini

Teater Oligarki dan Ilusi Oposisi: Membaca Lanskap Politik 2026 Melalui Kacamata Tan Malaka

areajatim Diperbarui 18:10
Moh. Fairuz Zamzami, Direktur Areajatim sekaligus Ketua Korps Gagas Nusantara
Ukuran Teks:

Oleh: Moh. Fairuz Zamzami

OPINI, Areajatim.com – Ruang politik Indonesia menjelang akhir 2026 kembali dipenuhi berbagai manuver elite. Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinamika kepemimpinan di tubuh Polri, langkah politik Joko Widodo melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga tarik-ulur agenda legislasi di parlemen menghadirkan satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kegaduhan politik tersebut benar-benar mencerminkan perjuangan kepentingan publik?

Di permukaan, demokrasi tampak hidup. Para elite saling melontarkan kritik, partai politik memperlihatkan perbedaan sikap, dan berbagai wacana politik menjadi konsumsi ruang publik. Namun, di balik hiruk-pikuk tersebut, ada persoalan yang layak diuji lebih jauh: apakah pertarungan politik yang berlangsung merupakan persaingan gagasan untuk memperbaiki kehidupan rakyat, atau justru bagian dari negosiasi kekuasaan di antara kelompok-kelompok elite?

Pertanyaan ini penting karena demokrasi tidak cukup dinilai dari ramainya perdebatan politik. Demokrasi juga harus diukur dari kemampuan kekuasaan untuk tunduk pada hukum, menjamin hak warga negara, dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Dalam konteks inilah pemikiran Tan Malaka, terutama melalui Madilog dan Massa Actie, relevan digunakan untuk membaca lanskap politik Indonesia. Bukan untuk memaksakan kesimpulan bahwa setiap konflik elite merupakan sandiwara, melainkan untuk menguji apa yang sesungguhnya bekerja di balik pertarungan politik, kepentingan apa yang dipertaruhkan, dan sejauh mana rakyat memiliki kekuatan untuk menentukan arah perubahan.

Membaca Politik Melalui Lanskap Karya Tan Malaka

Melalui Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika), Tan Malaka menawarkan cara berpikir yang menempatkan kenyataan sebagai pijakan analisis. Politik tidak semestinya dibaca hanya melalui pernyataan tokoh, slogan partai, atau citra yang dibangun di hadapan publik. Ia perlu dipahami melalui kondisi material, hubungan kepentingan, serta konsekuensi nyata dari keputusan yang diambil.

Dengan pendekatan tersebut, kritik terhadap kekuasaan tidak boleh berhenti pada siapa yang sedang berseteru dengan siapa. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apa yang diperebutkan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung akibat, dan apakah pertarungan itu menghasilkan perubahan bagi masyarakat?

Dalam politik elektoral, perbedaan sikap antarpartai memang dapat menjadi bagian wajar dari demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan keberadaan oposisi yang substantif. Partai yang lantang mengkritik pemerintah belum tentu konsisten mengawasi kekuasaan. Sebaliknya, partai yang berada di dalam pemerintahan pun tetap dapat menjalankan fungsi kritis terhadap kebijakan tertentu.

Karena itu, oposisi semestinya tidak dinilai hanya dari posisi formal suatu partai atau kerasnya pernyataan yang disampaikan. Ukurannya terletak pada konsistensi dalam mengawasi kekuasaan, keberanian mempertahankan prinsip, dan kesediaan memperjuangkan kepentingan publik sekalipun sikap tersebut berisiko merugikan kepentingan politiknya sendiri.

Di sinilah persoalan oligarki menemukan relevansinya. Oligarki bukan sekadar keadaan ketika sejumlah tokoh berpengaruh menguasai panggung politik. Persoalan yang lebih mendasar muncul ketika akses terhadap kekuasaan dan sumber daya publik terkonsentrasi pada kelompok terbatas, sementara kepentingan masyarakat luas kehilangan daya tawar dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam situasi demikian, perbedaan politik dapat tetap terlihat tajam di permukaan, tetapi belum tentu menyentuh persoalan mendasar mengenai distribusi kekuasaan, keadilan sosial, dan pengelolaan sumber daya negara.

Tentu, keadaan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari satu peristiwa atau satu pernyataan politik. Ia harus diuji melalui pola keputusan, proses legislasi, distribusi manfaat kebijakan, serta konsistensi perilaku para aktor politik. Namun, justru pengujian itulah yang perlu dilakukan agar publik tidak terjebak dalam politik yang lebih sibuk mempertontonkan konflik daripada menawarkan penyelesaian masalah.

Ketika Legislasi Berhadapan dengan Kepentingan Kekuasaan

Persoalan berikutnya terletak pada hubungan antara kekuasaan politik dan pembentukan hukum. Dalam negara demokratis, legislasi seharusnya menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan masyarakat, memperbaiki tata kelola, dan menjamin keadilan. Akan tetapi, proses tersebut berisiko kehilangan substansinya ketika kompromi elite lebih dominan daripada kebutuhan publik.

Perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk persoalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan gagasan mengenai daerah pemilihan nasional, perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut. Setiap usulan perubahan sistem pemilu semestinya diuji berdasarkan dampaknya terhadap representasi politik, kesetaraan kompetisi, penyederhanaan sistem kepartaian, dan kualitas demokrasi.

Kita tidak perlu buru-buru menyimpulkan bahwa setiap usulan perubahan aturan pemilu merupakan upaya partai untuk mempertahankan kekuasaan. Namun, publik berhak mempertanyakan apakah perubahan tersebut benar-benar menjawab persoalan demokrasi atau justru lebih menguntungkan kepentingan elektoral kelompok tertentu.

Pertanyaan yang sama berlaku terhadap transparansi proses legislasi. Siapa yang dilibatkan dalam pembahasan? Apakah aspirasi masyarakat dipertimbangkan secara bermakna? Apakah argumentasi kebijakan dibuka untuk diuji secara publik? Dan apakah aturan yang dihasilkan memberikan kesempatan yang adil bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kecurigaan yang berlebihan. Sebaliknya, itulah bagian dari kontrol demokratis terhadap lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat.

Demokrasi akan kehilangan makna apabila prosedur formal tetap berjalan, tetapi proses pengambilan keputusan semakin jauh dari kepentingan warga. Pemilu memang memberikan legitimasi kepada para wakil rakyat, tetapi legitimasi itu bukan cek kosong untuk menentukan kebijakan tanpa pengawasan.

RUU Perampasan Aset: Menguji Komitmen, Bukan Sekadar Pernyataan

Perdebatan mengenai pemberantasan korupsi memperlihatkan persoalan yang tidak kalah penting. Salah satu agenda legislasi yang patut mendapatkan perhatian publik adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pada 6 Oktober 2026, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Pembahasan bersama pemerintah dijadwalkan memasuki tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya, mulai 10 November 2026. DPR juga menyampaikan target penyelesaian pada Desember 2026.

Perkembangan ini patut dicatat sebagai langkah penting. Namun, persetujuan untuk melanjutkan pembahasan belum sama dengan lahirnya undang-undang yang efektif. Publik masih perlu mengawasi substansi aturan, kepastian proses legislasi, dan mekanisme pelaksanaannya.

Di sinilah komitmen politik harus dibuktikan melalui hasil yang dapat diukur. Pemberantasan korupsi tidak cukup bertumpu pada pernyataan keras atau penindakan terhadap pelaku di tingkat tertentu. Negara juga membutuhkan instrumen hukum yang mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, dengan tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Perampasan aset tidak boleh menjadi alat untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan, apalagi instrumen untuk menekan lawan politik. Prosedur yang adil, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan terhadap kewenangan negara harus menjadi bagian penting dari regulasi tersebut.

Namun, prinsip kehati-hatian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengulur-ulur agenda pemulihan aset hasil kejahatan. Negara harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan publik dalam memutus mata rantai keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana.

Persoalannya bukan sekadar apakah RUU tersebut disahkan, melainkan apakah aturan yang dihasilkan benar-benar efektif, adil, dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya.

Tuntutan serupa berlaku bagi program-program publik, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang menggunakan sumber daya negara dalam skala besar membutuhkan transparansi anggaran, pengawasan pengadaan, evaluasi pelaksanaan, dan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Jika ditemukan penyimpangan, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan melalui proses hukum yang berlaku. Sebab, program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tidak boleh kehilangan tujuan sosialnya akibat lemahnya pengawasan atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks ini, keberpihakan kepada rakyat tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang diumumkan pemerintah. Ia harus dilihat dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat, kualitas pelaksanaan program, serta kemampuan negara mencegah dan menindak penyimpangan.

Dari Kritik Elite Menuju Kesadaran Massa

Jika politik formal tidak selalu mampu menghadirkan kontrol yang memadai terhadap kekuasaan, lantas bagaimana masyarakat harus mengambil posisi?

Pemikiran Tan Malaka dalam Massa Actie memberikan salah satu pintu masuk untuk menjawab pertanyaan tersebut. Bagi Tan Malaka, tindakan kolektif memiliki arti penting dalam mendorong perubahan sosial dan politik. Rakyat bukan sekadar penonton yang menunggu kebaikan hati penguasa, melainkan subjek yang dapat membangun kekuatan melalui kesadaran dan pengorganisasian.

Dalam konteks demokrasi hari ini, gagasan itu tidak harus diterjemahkan sebagai penolakan terhadap seluruh mekanisme parlementer. Parlemen tetap memiliki fungsi penting dalam membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, mekanisme formal tersebut membutuhkan kontrol publik yang konsisten agar tidak berjalan tanpa pertanggungjawaban.

Aksi massa, dalam pengertian ini, bukan sekadar kerumunan yang turun ke jalan karena kemarahan sesaat. Ia perlu bertumpu pada persoalan yang jelas, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tujuan yang terukur, dan organisasi yang mampu menjaga kesinambungan gerakan.

Mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, komunitas warga, dan kelompok masyarakat lainnya dapat mengambil peran melalui pendidikan publik, riset kebijakan, advokasi, pemantauan anggaran, pengawasan legislasi, hingga demonstrasi damai ketika saluran aspirasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kekuatan gerakan semacam ini tidak ditentukan semata-mata oleh jumlah massa atau kerasnya slogan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan menyusun tuntutan yang konkret, membangun koalisi lintas kelompok, mengawal proses pengambilan keputusan, dan memastikan bahwa tekanan publik tidak berhenti setelah perhatian media beralih ke isu lain.

Dalam perjuangan melawan korupsi, misalnya, masyarakat dapat mengawasi perkembangan RUU Perampasan Aset, memeriksa keterbukaan anggaran publik, mendorong tindak lanjut hasil audit, serta menuntut penjelasan atas kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Dengan demikian, energi politik masyarakat tidak habis untuk bersorak ketika seorang elite menyerang elite lainnya. Energi tersebut diarahkan untuk mengawal keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama.

Inilah perbedaan mendasar antara kemarahan politik dan kesadaran politik. Kemarahan dapat menjadi pemicu, tetapi tanpa pengetahuan, organisasi, dan tujuan yang jelas, ia mudah dimanfaatkan oleh kepentingan yang justru hendak dikritik.

Demokrasi Tidak Boleh Berhenti sebagai Pertunjukan

Lanskap politik Indonesia pada akhir 2026 memperlihatkan pentingnya membedakan kegaduhan politik dari pertarungan gagasan yang sungguh-sungguh. Konflik elite dapat menjadi bagian dari dinamika demokrasi, tetapi konflik itu sendiri bukan jaminan bahwa kepentingan publik sedang diperjuangkan.

Dengan membaca realitas melalui Madilog, kita diajak untuk tidak mudah terpukau oleh citra, slogan, dan pernyataan politik. Kita perlu menguji kepentingan di balik keputusan, melihat konsekuensi material kebijakan, dan menilai kekuasaan berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat.

Sementara itu, Massa Actie mengingatkan bahwa perubahan tidak cukup bergantung pada pertarungan para elite. Masyarakat membutuhkan kesadaran, organisasi, dan keberanian untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan secara terus-menerus.

Pada akhirnya, oposisi yang sejati tidak ditentukan oleh seberapa jauh seseorang berdiri di luar pemerintahan, melainkan oleh konsistensinya memperjuangkan kepentingan publik. Demikian pula, demokrasi yang sehat tidak cukup ditandai oleh keberadaan pemilu dan lembaga perwakilan, tetapi juga oleh keterbukaan, akuntabilitas, kebebasan sipil, serta kemampuan warga untuk mengoreksi keputusan penguasa.

Oposisi tidak diukur dari seberapa keras seseorang berteriak melawan kekuasaan, melainkan dari seberapa konsisten ia memperjuangkan kepentingan publik ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Sebab, ketika politik lebih sibuk mempertontonkan perseteruan daripada menyelesaikan persoalan rakyat, demokrasi berisiko menyisakan prosedur tanpa substansi. Kotak suara tetap tersedia, parlemen tetap bersidang, dan para elite tetap berdebat. Namun, apabila masyarakat kehilangan kemampuan untuk mengawasi serta memengaruhi keputusan yang menyangkut hidupnya, demokrasi hanya akan menjadi panggung yang megah bagi mereka yang berkuasa.

Tantangan kita bukan sekadar membongkar siapa yang sedang memainkan peran dalam teater politik. Tantangan yang lebih besar ialah memastikan bahwa rakyat tidak selamanya ditempatkan sebagai penonton, melainkan menjadi kekuatan sadar yang mampu mengawal, mengoreksi, dan menentukan arah demokrasi.

 

Tinggalkan komentar