Daerah

JASTRA Desak Audit Program Rumah Produksi Dituntaskan, Inspektorat Minta Waktu Satu Bulan

areajatim Diterbitkan 21:02
JASTRA saat menggelar aksi di depan Kantor Inspektorat Sumenep, Rabu (7/10/2026).
Ukuran Teks:

SUMENEP, Areajatim.com – Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Rabu (7/10/2026). Massa aksi mendesak proses pemeriksaan terhadap program rumah produksi/wirausaha muda yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumenep segera dituntaskan.

Dalam aksi tersebut, JASTRA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah. Mereka meminta proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat berjalan secara serius, objektif, dan hasilnya dapat diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua JASTRA, Hasyim, mengatakan pihaknya membawa sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satunya mendesak Inspektorat menyelesaikan audit investigasi terhadap program rumah produksi/wirausaha muda.

Selain itu, JASTRA meminta agar Inspektorat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Ketiga, Bupati dan/atau koordinator program wajib bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Hasyim.

Inspektorat: Pemeriksaan Masih Berjalan

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap program tersebut masih berlangsung.

Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan. Tim auditor juga masih melakukan pengumpulan dan pendalaman terhadap sejumlah data yang dibutuhkan untuk melengkapi proses pemeriksaan.

Inspektorat menyebut proses pengumpulan data sejauh ini telah mencapai sekitar 80 persen. Namun, masih terdapat data yang perlu dilengkapi dan didalami sebelum pemeriksaan dapat disimpulkan.

Atas kondisi tersebut, Inspektorat meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan sekaligus menyusun hasil audit.

Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang disampaikan kepada massa aksi. Dalam kesempatan itu, pihak Inspektorat diwakili Fatoni.

Fatoni menyampaikan bahwa Inspektorat akan menyelesaikan proses pemeriksaan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, meski pengumpulan data telah mencapai sekitar 80 persen, proses pendalaman masih diperlukan sebelum kesimpulan pemeriksaan dapat dibuat.

JASTRA Akan Kawal Proses Pemeriksaan

Permintaan waktu dari Inspektorat tersebut kemudian direspons JASTRA dengan menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan hingga selesai.

Koordinator aksi, Hilal, mengatakan pihaknya berharap komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas.

“Bagi kami, yang terpenting adalah proses audit ini benar-benar diselesaikan dan hasilnya disampaikan secara transparan. Kami akan mengawal komitmen yang telah disampaikan Inspektorat,” ujar Hilal.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan program rumah produksi/wirausaha muda berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

JASTRA juga menyatakan, apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka pihak yang dinilai bertanggung jawab harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Diberi Waktu Satu Bulan

Dengan adanya komitmen tertulis dari Inspektorat, massa aksi memberikan waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan sebagaimana yang telah disampaikan.

JASTRA berharap tambahan waktu tersebut digunakan untuk melengkapi data dan melakukan pendalaman secara menyeluruh sehingga hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pelaksanaan program tersebut.

Aksi JASTRA disebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mereka mendorong agar program pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga proses pemeriksaan selesai, berbagai dugaan yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Ada atau tidaknya penyimpangan maupun pelanggaran hukum masih bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat dan, apabila ditemukan dasar yang cukup, tindak lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi disampaikan.

 

Tinggalkan komentar