SUMENEP, AreaJatim.com – Anggaran besar semustinya berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Namun, besarnya alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Sumenep tahun 2026 kini juga menyisakan pertanyaan penting: sejauh mana anggaran tersebut benar-benar berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah?
Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) melalui fitur Lacak Salur (CakLur) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 25 Oktober 2026, realisasi TKDD Sumenep mencapai Rp1,58 triliun atau 83,46 persen dari total pagu Rp1,89 triliun.
Dari jumlah tersebut, transfer ke daerah terealisasi sekitar Rp1,47 triliun atau 82,65 persen. Sementara Dana Desa mencapai Rp106,28 miliar atau 96,65 persen dari pagu Rp109,96 miliar.
Di tengah capaian tersebut, sejumlah komponen anggaran masih menunjukkan realisasi yang berbeda. Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu Rp1,27 triliun baru terealisasi Rp1,05 triliun atau 82,72 persen. Bahkan, DAU bidang kesehatan dan pendidikan masing-masing tercatat mencapai 70 persen.
Sementara itu, Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah terealisasi 73,83 persen dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mencapai 80,55 persen. Adapun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya baru terealisasi 50 persen dari pagu Rp600 juta.
Angka-angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Namun, perbedaan realisasi itu patut menjadi bahan evaluasi, terutama untuk memastikan kesesuaian antara jadwal penyaluran, pelaksanaan program, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Pemerhati kebijakan, Ahmad Farisi, menilai ukuran keberhasilan anggaran tidak semestinya berhenti pada besarnya dana yang tersalurkan atau tingginya persentase realisasi. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi layanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang benar-benar dirasakan warga.
“Anggaran publik bukan sekadar angka yang harus terserap, melainkan amanah yang harus menghasilkan manfaat. Persentase realisasi bisa menjadi indikator administratif, tetapi ukuran akhirnya adalah apakah masyarakat merasakan perbaikan pelayanan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di lingkungannya,” Ujar Farisi, Yogyakarta Minggu (25/10/2026)
Menurut pandangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu memastikan setiap program yang dibiayai melalui transfer pusat berjalan sesuai peruntukan dan targetnya. Transparansi mengenai realisasi anggaran juga penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui berapa besar dana yang masuk, tetapi juga apa hasil yang telah dicapai.
Pada akhirnya, capaian realisasi 83,46 persen merupakan potret administratif pada satu tanggal pelaporan, bukan kesimpulan akhir mengenai keberhasilan maupun kegagalan pembangunan. Yang perlu dipastikan ialah bagaimana sisa anggaran dikelola sesuai ketentuan, bagaimana program dijalankan, serta sejauh mana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan anggaran bukan semata-mata ketika angka di laporan meningkat, melainkan ketika manfaat pembangunan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.