Oleh: Moh. Fairuz Zamzami, Direktur AreaJatim Dan Ketua Korps Gagas Nusantara
OPINI, AreaJatim.com – Terus terang, saya agak tergelitik ketika melihat dinamika sengketa kapal yang belakangan mempertemukan dua senior advokat di Sumenep. Di satu sisi ada Kurniadi, sosok yang akrab disapa Si Raja Hantu, dengan manuver yang kerap sulit ditebak dan kemampuan membaca celah dari sudut-sudut yang tak selalu terlihat oleh orang lain. Di sisi lain ada Sulaisi Abdurrazaq, yang dalam tulisan ini saya ibaratkan sebagai Sang Lebah: memiliki barisan pendukung yang solid dan mampu menyampaikan argumentasi hukum dengan sengatan narasi yang tajam.
Melihat dua figur tersebut berhadapan di ruang publik dan dalam ranah hukum tentu menarik untuk dicermati. Namun, di balik dinamika itu, ada pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang paling unggul dalam berargumentasi: apakah setiap pertarungan hukum harus berakhir dengan permusuhan, atau justru dapat menjadi jalan untuk menemukan penyelesaian yang adil?
Bagi saya, inilah sisi yang patut direnungkan.
Sengketa kapal tersebut bukan sekadar persoalan benda bernilai miliaran rupiah. Di dalamnya terdapat kepentingan yang harus diperiksa secara cermat, mulai dari klaim mengenai hak istri sah dan anak-anak almarhum atas harta peninggalan, hingga persoalan utang-piutang yang disebut menjadi alasan di balik tindakan terhadap kapal tersebut.
Masing-masing pihak tentu memiliki argumentasi dan kepentingan yang perlu didengar. Namun, argumentasi yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa tetap harus diuji melalui bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kita tidak bisa menetapkan siapa yang benar hanya berdasarkan seberapa meyakinkan seseorang berbicara atau seberapa kuat barisan pendukungnya.
Di sinilah letak menariknya persoalan ini. Dua senior yang sama-sama memahami dunia hukum kini berada pada posisi berhadapan. Pertanyaannya, mampukah keduanya menunjukkan bahwa ketegasan dalam membela klien tetap dapat berjalan beriringan dengan kebijaksanaan dalam menyikapi konflik?
Adu Argumentasi Bukan Adu Harga Diri
Saya selalu memandang profesi advokat sebagai pekerjaan yang menuntut dua kemampuan sekaligus: keberanian untuk berhadapan dengan lawan argumentasi dan kebijaksanaan untuk mengetahui batas-batas pertarungan.
Seorang advokat memang harus mampu menyusun strategi, membongkar kelemahan argumentasi pihak lawan, serta memperjuangkan kepentingan kliennya dengan sungguh-sungguh. Akan tetapi, semua itu tidak semestinya membuat perbedaan posisi hukum berubah menjadi persoalan harga diri.
Kurniadi berhak memperjuangkan argumentasi yang diyakininya benar. Sulaisi pun memiliki hak profesional yang sama untuk menguji dan membantah argumentasi tersebut. Keduanya tidak harus sepakat, bahkan tidak harus saling membenarkan. Namun, perbedaan itu seharusnya tetap berada dalam koridor profesionalisme.
Sebab, mengalahkan argumentasi lawan tidak sama dengan merendahkan pribadi lawan. Begitu pula mempertahankan pendirian tidak berarti harus menutup pintu komunikasi.
Dalam tradisi pemikiran strategi, Sun Tzu melalui The Art of War mengajarkan pentingnya memahami keadaan, memperhitungkan konsekuensi, dan memilih langkah secara cermat. Pemikiran itu dapat kita tarik sebagai refleksi: strategi yang baik bukan sekadar tentang bagaimana melancarkan serangan, melainkan juga bagaimana menentukan kapan sebuah pertarungan perlu diteruskan dan kapan jalan lain lebih bermanfaat.
Tentu, sengketa hukum tidak bisa disamakan begitu saja dengan peperangan. Hukum memiliki aturan, hak, kewajiban, dan prosedur yang harus dihormati. Namun, satu pelajaran strategis tetap relevan: kemenangan sesaat tidak selalu menjadi hasil terbaik apabila biaya sosial, hubungan antarmanusia, dan kepentingan jangka panjang justru menjadi korban.
Karena itu, saya kira tidak ada salahnya jika kedua senior tersebut tetap tajam dalam argumentasi, tetapi tidak kehilangan ruang untuk saling menghormati.
Raja Hantu dan Sang Lebah: Metafora Boleh, Fakta Tetap Panglima
Julukan Si Raja Hantu dan Sang Lebah memang memberikan warna tersendiri dalam membaca dinamika ini. Yang satu menggambarkan kelincahan manuver, sementara yang lain menjadi metafora bagi kekuatan kolektif dan ketajaman argumentasi.
Namun, saya ingin menegaskan satu hal: metafora hanya cara untuk menggambarkan karakter, bukan alat untuk menentukan kebenaran.
Dalam perkara hukum, kemampuan bermanuver tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang benar. Sebaliknya, banyaknya pendukung, kuatnya jaringan, atau tajamnya narasi juga tidak otomatis menjadikan suatu klaim sebagai kebenaran.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan terhadap fakta.
Jika persoalannya menyangkut nilai kapal, maka nilai tersebut perlu diperiksa berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada utang almarhum yang dijadikan dasar tindakan tertentu, maka keberadaan, jumlah, dan keabsahan utang tersebut harus dibuktikan. Jika terdapat hak waris yang dipersoalkan, maka status hukum para ahli waris, kedudukan harta peninggalan, serta kewajiban yang berkaitan dengannya harus diperhitungkan menurut ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, pembicaraan tidak berhenti pada siapa yang paling lantang, siapa yang paling berpengaruh, atau siapa yang dianggap paling piawai menyusun langkah.
Saya justru ingin melihat kedua senior ini memperlihatkan kualitas terbaik mereka: menjadikan argumentasi sebagai alat untuk menerangkan persoalan, bukan memperkeruhnya; menjadikan bukti sebagai pijakan, bukan sekadar menjadikan opini sebagai senjata.
Sebab, pada akhirnya, hukum tidak membutuhkan tokoh yang sekadar terlihat paling kuat. Hukum membutuhkan proses yang mampu menguji setiap klaim secara adil.
Hukum Bukan Sekadar Tongkat Pemukul
Pemikiran Roscoe Pound tentang social engineering mengingatkan kita bahwa hukum memiliki fungsi sosial: membantu menata kehidupan bersama dan mengarahkan hubungan antarmanusia menuju keadaan yang lebih tertib.
Gagasan itu bukan berarti setiap perkara harus diselesaikan dengan perdamaian. Ada persoalan yang memang harus diperiksa melalui proses peradilan, dan ada dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa begitu saja dikesampingkan hanya karena para pihak ingin berdamai.
Namun, pemikiran Pound memberi kita sudut pandang lain: keberhasilan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya pihak yang dihukum atau kerasnya pertarungan yang berlangsung. Hukum juga perlu dilihat dari kemampuannya memberikan kepastian, melindungi hak, dan mencegah konflik berkepanjangan.
Dalam sengketa kapal ini, saya melihat pentingnya membedakan dua hal: memperjuangkan hak dan memperpanjang konflik.
Memperjuangkan hak merupakan sesuatu yang sah. Jika ada hak yang dilanggar, pihak yang merasa dirugikan tentu berhak mencari perlindungan melalui jalur yang tersedia. Akan tetapi, apabila terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka, terukur, dan sesuai hukum, ruang tersebut patut dipertimbangkan.
Bayangkan jika semua pihak bersedia membuka dokumen yang relevan, memeriksa dasar kepemilikan kapal, menghitung nilai aset secara transparan, serta menguji klaim utang-piutang melalui bukti yang sah. Dari sana, persoalan dapat dibicarakan berdasarkan angka dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan prasangka.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan hak yang harus dipenuhi, hak tersebut harus dihormati. Jika terdapat kewajiban yang sah, kewajiban itu pun harus diselesaikan sesuai hukum. Apabila ada sisa harta peninggalan yang menjadi hak para ahli waris, pembagiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Langkah semacam ini bukan bentuk kelemahan. Justru dibutuhkan keberanian untuk membuka fakta dan kesiapan menerima konsekuensi dari fakta tersebut.
Jangan Sampai Kapal Menjadi Lebih Berharga daripada Kemanusiaan
Ada satu hal yang sering luput ketika sebuah sengketa mulai menjadi perhatian publik: benda yang diperebutkan dapat dihitung nilainya, tetapi kerusakan hubungan antarmanusia jauh lebih sulit diukur.
Kapal mungkin memiliki nilai ekonomi yang besar. Utang-piutang mungkin melibatkan nominal yang tidak sedikit. Hak waris juga bukan persoalan sepele karena menyangkut hak orang-orang yang secara hukum berhak atas harta peninggalan.
Namun, di balik semua itu, ada manusia yang harus menjalani kehidupan setelah perkara ini selesai.
Jika sengketa terus berkembang menjadi saling curiga, saling menyerang, dan saling mempertanyakan kehormatan, kerugian yang timbul bisa melampaui nilai benda yang dipersoalkan. Waktu, biaya, energi, hubungan keluarga, bahkan ketenangan hidup para pihak dapat ikut terkuras.
Karena itu, saya ingin menawarkan sebuah pertanyaan sederhana: jika pada akhirnya hukum dapat menemukan jalan untuk mengembalikan hak masing-masing pihak, apakah kita masih perlu membiarkan konflik personal tumbuh lebih besar daripada persoalan hukumnya?
Saya tidak sedang mengatakan bahwa laporan harus dicabut atau proses hukum harus dihentikan. Saya juga tidak sedang menyimpulkan bahwa sengketa ini dapat diselesaikan hanya dengan duduk bersama. Semua itu bergantung pada fakta, kedudukan hukum masing-masing pihak, serta proses yang sedang berjalan.
Yang saya maksud lebih mendasar: sekalipun proses hukum harus diteruskan, komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati tetap tidak harus dihentikan.
Keduanya dapat berjalan bersamaan. Proses hukum tetap bekerja untuk menguji dugaan dan menentukan hak serta tanggung jawab, sementara para pihak menjaga agar perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi permusuhan yang tidak perlu.
Restorative Justice Bukan Jalan Pintas, tetapi Ruang yang Harus Diuji
Dalam perbincangan mengenai penyelesaian perkara, istilah Restorative Justice atau keadilan restoratif sering muncul sebagai harapan untuk memulihkan keadaan. Namun, istilah ini perlu dipahami secara tepat.
Keadilan restoratif bukan sekadar mencabut laporan, saling memaafkan, lalu menganggap semua persoalan selesai. Penerapannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mempertimbangkan jenis perkara, persyaratan yang ditetapkan, kepentingan pihak yang dirugikan, serta kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, saya tidak ingin mendahului kewenangan penyidik atau menyatakan bahwa perkara sengketa kapal ini pasti dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Hal itu harus dinilai berdasarkan keadaan dan ketentuan hukum yang relevan.
Namun, apabila secara hukum tersedia ruang penyelesaian yang sah, adil, dan dapat diterima para pihak, tidak ada salahnya ruang tersebut dipertimbangkan secara serius.
Mediasi, dialog yang difasilitasi secara netral, atau mekanisme penyelesaian lain yang dibenarkan hukum dapat menjadi jalan untuk memperjelas persoalan. Yang terpenting, penyelesaian itu tidak boleh mengorbankan hak ahli waris, mengabaikan kewajiban yang sah, ataupun menekan pihak tertentu agar menerima kesepakatan yang merugikan dirinya.
Perdamaian yang baik bukan perdamaian yang membuat persoalan terlihat selesai di permukaan, sementara ketidakadilan tetap tersimpan di dalamnya. Perdamaian yang baik adalah perdamaian yang dibangun di atas keterbukaan, persetujuan yang bebas, pemenuhan hak, dan kepatuhan terhadap hukum.
Strategi Tertinggi: Selesai Berperkara, Tetap Bersaudara
Bagi saya, inilah bagian yang paling menarik dari dinamika dua senior tersebut.
Kurniadi dan Sulaisi boleh berdiri pada posisi yang berbeda. Mereka boleh menyampaikan bantahan, menyusun strategi, menguji bukti, bahkan beradu argumentasi dengan keras selama tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi. Semua itu merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum.
Namun, setelah kepentingan profesional ditempatkan pada ruangnya masing-masing, masih ada ruang yang lebih luas: ruang kemanusiaan, penghormatan, dan hubungan baik di antara sesama insan hukum.
Saya percaya, seorang praktisi hukum tidak kehilangan wibawa hanya karena bersedia berdialog dengan pihak yang berseberangan. Sebaliknya, kesediaan untuk mendengar tidak otomatis menunjukkan kelemahan, sebagaimana kesediaan untuk berdamai tidak selalu berarti mengakui kekalahan.
Terkadang, keberanian terbesar justru muncul ketika seseorang mampu menahan diri untuk tidak mengubah setiap perbedaan menjadi pertarungan tanpa akhir.
Kita tentu tidak bisa memastikan bagaimana hubungan pribadi kedua senior tersebut di luar perkara ini. Karena itu, saya tidak hendak menilai kedekatan mereka atau menyimpulkan bahwa perselisihan profesional telah berubah menjadi permusuhan. Harapan saya lebih sederhana: apa pun dinamika yang sedang berlangsung, profesionalisme hendaknya tetap memberi tempat bagi rasa hormat.
Saya membayangkan sebuah keadaan ketika kedua pihak dapat menyampaikan argumentasi dengan tegas di hadapan hukum, tetapi tetap mampu berbicara secara wajar di luar ruang pemeriksaan. Ketika mereka tidak harus mengorbankan integritas demi perdamaian, dan tidak pula harus mengorbankan penghormatan demi kemenangan.
Jika suatu saat persoalan ini menemukan penyelesaian yang adil, keberhasilan itu tidak harus dibingkai sebagai kemenangan mutlak satu pihak dan kekalahan mutlak pihak lainnya. Bisa jadi, keberhasilan terbesar justru terletak pada terpenuhinya hak, jelasnya tanggung jawab, dan berhentinya konflik yang tidak lagi memberi manfaat.
Biarlah Hukum Menguji, Bukan Ego yang Menguasai
Pada akhirnya, saya menaruh hormat pada setiap advokat yang sungguh-sungguh menjalankan tugas profesionalnya. Saya juga percaya bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan hukum. Tanpa perbedaan argumentasi, kita mungkin kehilangan kesempatan untuk menguji sebuah klaim secara lebih mendalam.
Namun, saya berharap sengketa kapal ini tidak hanya meninggalkan catatan tentang siapa yang paling piawai membangun narasi atau siapa yang paling kuat mempertahankan posisi. Akan jauh lebih bermakna apabila dinamika ini juga menghadirkan pelajaran tentang cara menyelesaikan konflik dengan kepala dingin, tanpa mengurangi ketegasan dalam memperjuangkan hak.
Biarlah Si Raja Hantu tetap dikenal melalui kecermatan strateginya. Biarlah Sang Lebah tetap menjadi metafora bagi ketajaman argumentasi dan kekuatan kolektif. Akan tetapi, keduanya tetap perlu berpijak pada prinsip yang sama: fakta harus diuji, hak harus dihormati, dan hukum harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Saya tidak sedang meminta siapa pun mengalah sebelum persoalan menjadi terang. Saya hanya berharap, jika ada jalan yang sah untuk menyelesaikan sengketa secara adil, jalan itu tidak ditutup hanya karena masing-masing pihak terlalu sibuk mempertahankan posisi.
Sebab, dalam dunia hukum, kemenangan bukan semata-mata tentang siapa yang berhasil menjatuhkan argumentasi lawan. Kemenangan juga dapat berarti ketika hak yang semestinya terlindungi benar-benar dipulihkan, kewajiban diselesaikan secara bertanggung jawab, dan pihak-pihak yang bersengketa tidak harus membawa luka yang sama sepanjang hidup mereka.
Biarlah Raja Hantu dan Sang Lebah beradu strategi di ruang hukum, tetapi jangan sampai perbedaan itu menutup pintu penghormatan di luar persidangan. Sebab, ketajaman argumentasi tidak mengharuskan permusuhan, dan perdamaian tidak boleh dibeli dengan mengorbankan keadilan.
Pada akhirnya, hukum memang harus menentukan apa yang dapat dibuktikan dan apa yang menjadi hak setiap pihak. Namun, kebijaksanaan manusialah yang menentukan apakah proses itu dijalani dengan kepala dingin atau justru dibebani ego yang tak kunjung reda.
Dan bagi saya, strategi paling matang bukanlah strategi yang selalu berusaha mengalahkan orang lain, melainkan strategi yang mampu memperjuangkan kebenaran tanpa kehilangan kemanusiaan.