SURABAYA, AreaJatim.com – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam mata uang asing dan sejumlah perhiasan yang diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Temuan tersebut dinilai perlu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki informasi terkait praktik penerimaan uang di lingkungan ATR/BPN.
Mantan Ketua PKC HMI FISIP Universitas Airlangga Surabaya sekaligus Wakil Ketua Korps Gagas Nusantara, Faqih, turut menyoroti perkembangan perkara tersebut. Ia mendesak KPK agar melakukan pendalaman secara menyeluruh dan tidak membatasi pemeriksaan hanya kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendorong KPK agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Temuan uang asing dan perhiasan di Kanwil BPN Jawa Timur harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh asal-usul uang, pola penerimaan, serta siapa saja pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait praktik tersebut.” Ujarnya
Faqih juga meminta penyidik KPK segera memeriksa Muhammad Naim. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diuji melalui proses hukum dan tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami juga meminta KPK mempertimbangkan untuk memeriksa Muhammad Naim. Menurut kami, apabila terdapat informasi atau petunjuk yang relevan mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, hal tersebut harus didalami melalui mekanisme penyidikan. Jangan sampai ada informasi yang terlewat hanya karena penyidikan berhenti pada lingkaran pihak tertentu.” Lanjutnya
Desakan itu, kata dia, harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang objektif. Setiap pihak yang dinilai memiliki informasi relevan perlu diberi kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik sehingga konstruksi perkara dapat diungkap secara terang.
“Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Justru melalui pemeriksaan, penyidik dapat menguji informasi secara objektif. Kami ingin KPK bekerja secara profesional, transparan, dan berani menelusuri perkara ini sampai terang, tanpa pandang bulu.”
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas ketika menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Temuan tersebut tidak berdiri sendiri. KPK juga mengungkap dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur kepada pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menemukan sejumlah kartu ATM yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan setoran. KPK menduga uang yang terkumpul berkaitan dengan kebutuhan kegiatan di luar anggaran APBN pada Kanwil BPN Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami dugaan setoran, baik yang berasal dari internal kantor pertanahan maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara swasta, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah salah satu pejabat di Nganjuk.
Rangkaian penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan suap pengurusan HGB, tetapi juga membuka ruang pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang dan praktik lain dalam pelayanan pertanahan.
Karena itu, desakan agar KPK memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan menjadi bagian dari tuntutan transparansi penegakan hukum. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik mampu menelusuri asal-usul uang, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Kendati demikian, pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, areajatim.com masih berupaya memperoleh akses komunikasi dengan Muhammad Naim untuk meminta tanggapan atas pernyataan dan desakan tersebut.