Daerah

JASTRA Kembali Demo Kejari Sumenep, Soroti Penanganan Perkara Anggota Polairud

areajatim Diterbitkan 11:34
Jastra Kembali Melaksanakan Aksi Di Kejari Sumenep
Ukuran Teks:

SUMENEP, Areajatim.com – Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/2026). Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Dalam siaran persnya, JASTRA menyinggung dugaan praktik masuk angin serta informasi mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Menanggapi hal itu, pihak Kejari Sumenep membantah adanya praktik masuk angin di lingkungan mereka.

“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak Kejari Sumenep.

Terkait perkembangan perkara AW, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Berkas perkara kemudian berstatus P-19 pada 18 Mei 2026, yang berarti dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, menurut keterangan kejaksaan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

JASTRA meminta Kejari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif atas dugaan yang mereka soroti.

Selain itu, JASTRA menuntut agar penanganan perkara berjalan profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Mereka juga meminta penindakan hukum apabila dugaan suap terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

JASTRA menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Di sisi lain, dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku. Klarifikasi dan pemeriksaan berbasis bukti diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan tanpa mendahului proses hukum.

 

Tinggalkan komentar