Daerah

Serapan Anggaran Lemah Rp88,02 Miliar, APBD 2027 Defisit Rp96 Miliar: FAKTA Pertanyakan Kinerja Pemkab Sumenep

areajatim Diterbitkan 17:05
Ilustrasi pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Sumenep. FAKTA Sumenep meminta transparansi terkait anggaran yang disebut belum terealisasi dan rencana defisit APBD 2027. (AreaJatim.com)
Ukuran Teks:

SUMENEP, AreaJatim.com – Forum Analisis, Kebijakan, Transformasi dan Advokasi (FAKTA) Sumenep menyoroti pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Anggaran sebesar Rp88,02 miliar yang disebut belum terealisasi, di tengah rencana defisit APBD 2027 sekitar Rp96 miliar, dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik.

FAKTA mempertanyakan konsistensi perencanaan fiskal daerah ketika realisasi belanja belum optimal, sementara pemerintah kembali merencanakan APBD dengan defisit pada tahun berikutnya.

Bagi FAKTA, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan angka pendapatan dan belanja, melainkan menyangkut efektivitas program kerja, kualitas perencanaan, serta manfaat anggaran bagi masyarakat.

Atas persoalan tersebut, FAKTA Sumenep menyampaikan lima desakan kepada Pemkab Sumenep dan DPRD.

Pertama, Pemkab Sumenep diminta membuka data anggaran Rp88,02 miliar yang disebut belum terealisasi, termasuk sumber angka, rincian program, penyebab rendahnya serapan, serta dampaknya terhadap target kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Kedua, pemerintah diminta menjelaskan secara transparan rencana defisit APBD 2027 sekitar Rp96 miliar, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut.

Ketiga, DPRD Sumenep didesak memperkuat fungsi pengawasan, mengevaluasi kinerja OPD dengan realisasi belanja rendah, serta memastikan program yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan.

Keempat, Pemkab Sumenep diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran, terutama hambatan administratif, teknis, dan perencanaan yang menyebabkan program terlambat atau tidak terealisasi.

Kelima, FAKTA mendorong agar anggaran daerah lebih diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat, terutama pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat kepulauan.

FAKTA menegaskan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang disahkan maupun terpenuhinya prosedur administrasi. Ukuran utamanya adalah kemampuan pemerintah menerjemahkan anggaran menjadi program yang terlaksana dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“APBD bukan sekadar angka yang disusun dan disahkan setiap tahun. Ketika serapan anggaran lemah dan program kerja tidak terealisasi secara optimal, pemerintah wajib menjelaskan penyebabnya. Ketika kembali merencanakan defisit, pemerintah juga harus membuktikan bahwa perencanaannya rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan FAKTA.

FAKTA mengingatkan, perencanaan anggaran harus berjalan seiring dengan kemampuan pelaksanaan program. Jangan sampai anggaran terlihat kuat di atas kertas, tetapi realisasinya belum optimal sehingga kebutuhan masyarakat berisiko tidak terpenuhi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima keterangan dari Pemkab Sumenep maupun DPRD Sumenep mengenai angka anggaran yang disebut belum terealisasi dan proyeksi defisit APBD 2027 tersebut. Ruang klarifikasi dan tanggapan tetap terbuka bagi pihak terkait.

 

Tinggalkan komentar